Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dayat jadikan rumah orangtua di Depok pabrik sabu

Dayat jadikan rumah orangtua di Depok pabrik sabu Ilustrasi Narkoba. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pabrik sabu rumahan di Depok dibongkar Badan Narkotika Nasional (BNN). Rumah yang beralamat di Kompleks Bumi Ismaya Cinere Depok tersebut diketahui milik orang tua salah satu tersangka, Hidayatulloh alias Dayat. Mereka digerebek saat sedang memproduksi sabu.

Selain Dayat, petugas juga mengamankan tiga tersangka lain, Syamsul Bahri alias Joki (29), Ade Syahputra alias Ade (29) dan Edy Suherman alias Bedoy (33).

Rumah yang berada di Jalan Delima Ujung, Depok juga digerebek BNN. Petugas menemukan penyimpanan prekursor dan penyimpanan ekstrak obat asma.

Ahmadi, petugas keamanan kompleks Bumi Ismaya mengaku sering mengobrol dengan Dayat. Orangnya ramah dan sering bergaul dengan tetangga.

"Sering ngobrol tapi dia enggak pernah nawarin sabu ke saya. Makanya saya kaget pas denger dia bikin sabu dan nyimpan bahannya di rumah orang tuanya," katanya kemarin.

Saat digerebek, keempat tersangka sedang memproduksi sabu, Senin malam. "Saat kami tangkap mereka sedang dalam 'memasak' (produksi)," kata Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Arman Depari di Depok.

Arman mengakui hasil produksi rumahan para tersangka memiliki kualitas baik. Waktu yang digunakan untuk memproduksi sekira 54 jam.

"Perbandingannya dua banding satu. Artinya dua bahan menghasilkan 1 kg (sabu)," terang Arman.

Produksi sabu rumahan dikendalikan tahanan di Lapas Aceh dan Cipinang, berinisial Dan dan Din.

BNN sudah melakukan pengintaian jaringan ini selama satu bulan. Dari empat tersangka diamankan, juga ada kaitannya dengan kasus terdahulu di wilayah Sumatera. Bahkan satu tersangka secara khusus didatangkan dari luar Pulau Jawa untuk meracik bahan mentah menjadi sabu siap edar.

"Dia sebagai kokinya yang bertugas memasak menjadi barang jadi. Salah satu tersangka ini adalah adik ipar dari narapidana yang ada di Cipinang," ungkapnya.

Dari penggerebekan ini, BNN mengamankan barang bukti bahan baku di antaranya serbuk kristal warna putih hasil ekstrak obat asma, air rendaman hasil ekstrak obat asma sebanyak 24.000 butir, acetone, toulouene, asam sulfat, soda api, aluminium foil, kertas saring, gelas ukur dan air sofgun

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 12, Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman seumur hidup penjara.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP