Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Datangi Polda Jatim, Ahmad Dhani Bawa iPhone dan Satu Saksi Ahli

Datangi Polda Jatim, Ahmad Dhani Bawa iPhone dan Satu Saksi Ahli Ahmad Dhani. ©2018 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Meski melewati deadline yang jatuh 11 November, musisi Ahmad Dhani Prasetya akhirnya mendatangi Polda Jawa Timur, Senin (12/11) sore. Dhani membawa barang bukti plus saksi ahli terkait kasus ujaran idiot.

Ditemani anak ketiga dari pernikahannya dengan Maia Estiyanti, yaitu Abdul Qadir Jaelani (Dul), Ahmad Dhani datang sekitar pukul 14.30 WIB. Dia menyerahkan iPhone miliknya yang digunakan ngevlog berisi ujaran idiot di Hotel Majapahit kala itu.

"Ini BB (barang bukti) nya. Isinya, banyak, data-data rahasia. Saya kemarin pakai (iPhone untuk) vlog," katanya sambil menunjukkan BB iPhone hitam miliknya di gedung Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Jawa Timur.

Selain barang bukti iPhone, Dhani yang mengenakan jaket hijau itu juga mengaku membawa saksi ahli sebagai pembanding laporan Koalisi bela NKRI.

Suami Mulan Jameela ini membawa satu saksi ahli bidang ITE dari Kominfo, bukan tiga orang seperti janjinya saat diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini pada 25 Oktober, yaitu ahli bahasa, ITE, dan ahli pidana. "Satu orang (saksi ahli) saja dari Kominfo," ucapnya.

Dhani membawa saksi ahli dari Kominfo dengan alasan kuat. Sebab, Kominfo yang ikut membuat undang-undang (UU) tentang ITE. "Jadi yang lainnya (ahli bahasa dan pidana) enggak penting," tegas pentolan Grup Band Dewa 19 ini.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Timur. Kombes Pol Frans Barung Mangera sempat memperingatkan Dhani untuk segera datang ke Mapolda Jawa Timur bersama tiga saksi ahli yang diajukannya.

Sebab, kata Barung waktu itu, pada saat Dhani dipanggil penyidik dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada 25 Oktober lalu, meminta tempo waktu dua minggu kepada penyidik. Artinya, deadline waktu itu per 9 November kemarin.

Karena tidak juga hadir bersama tiga saksi ahlinya, Polda Jawa Timur memberi dispensasi waktu sampai tanggal 11 Nomber. Namun, Dhani datang melampau batas akhir janji yang diucapkan plus perpanjangan waktu dari penyidik.

“Jadi sampai tanggal 11 (November) ya kita berikan waktu untuk yang bersangkutan, masih kita berikan peluang untuk datang memberikan masukan kepada kita,” kata Barung, Kamis (8/11).

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP