Datangi PN Jaksel, Tim Pengacara Ahmad Dhani Ajukan Banding
Merdeka.com - Tim kuasa hukum Ahmad Dhani mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengajukan banding atas vonis penjara 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus ujaran kebencian.
Pengacara Ahmad Dhani, Ali Lubis mengatakan, banding ini diajukan dengan alasan Ahmad Dhani dan tim kuasa hukumnya tidak pernah mengakui cuitan Ahmad Dhani sebagai suatu perbuatan pidana.
"Artinya kami akan terus melakukan perlawanan hukum, kami akan menempuh mekanisme-mekanisme hukum, khususnya di tingkatan peradilan. Ini kan kemarin ke pengadilan negeri, ini kita akan ke pengadilan tinggi," tukas Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/1).
Ali berharap, banding ini akan membebaskan Ahmad Dhani dari putusan vonis penjara yang menimpanya. "Ya harapannya diputus bebas," ujarnya.
Dia menambahkan, alasan banding juga karena pertimbangan hakim dalam putusannya tidak sesuai hukum.
"Banyak sekali menurut kami ya khususnya pertimbangan-pertimbangan hakim yang tidak, apa namanya, penjelasan-penjelasan pertimbangan itu kami merasa tidak sesuai dengan norma-norma hukum atau penerapan hukumnya gitu," tandas Ali.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan atau 18 kurungan penjara kepada politisi Gerindra Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian. Selain itu, Hakim juga memerintahkan untuk segera menjebloskan Ahmad Dhani ke Lembaga Pemasyarakatan (LP).
"Menjatuhkan terdakwa Ahmad Dhani dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan, meminta agar terdakwa untuk disetujui," ucap M. Ratmoho membacakan amar putusan, Senin (28/1).
Musisi Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani dihukum 1,5 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah lantaran melakukan ujaran kebencian lewat tiga cuitan di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST. Cuitan ini diunggah admin Twitter Ahmad Dhani, Bimo.
"Perbuatan menyebar informasi oleh saksi Bimo atas suruhan terdakwa," kata hakim.
Cuitan pertama berbunyi 'Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin.'
Cuitan kedua berbunyi 'Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya - ADP.'
Cuitan ketiga berbunyi 'Kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP.' Ahmad Dhani sebelumnya dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa.Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan atau 18 kurungan penjara kepada politisi Gerindra Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian. Selain itu, Hakim juga memerintahkan untuk segera menjebloskan Ahmad Dhani ke Lembaga Pemasyarakatan (LP).
"Menjatuhkan terdakwa Ahmad Dhani dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan, meminta agar terdakwa untuk disetujui," ucap M. Ratmoho membacakan amar putusan, Senin (28/1).
Musisi Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani dihukum 1,5 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah lantaran melakukan ujaran kebencian lewat tiga cuitan di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST. Cuitan ini diunggah admin Twitter Ahmad Dhani, Bimo.
"Perbuatan menyebar informasi oleh saksi Bimo atas suruhan terdakwa," kata hakim.
Cuitan pertama berbunyi 'Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin.'
Cuitan kedua berbunyi 'Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya - ADP.'
Cuitan ketiga berbunyi 'Kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP.' Ahmad Dhani sebelumnya dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa.
Reporter: Ratu Annissa Suryasumirat
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya