Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Datangi KPK, politikus PKS minta izin jenguk Luthfi

Datangi KPK, politikus PKS minta izin jenguk Luthfi Luthfi Hasan Ishaaq. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Politikus PKS Jazuli Juwaini tampak menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jazuli mengaku maksud kedatangannya ingin membesuk mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq yang telah ditahan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap daging impor di Kementan.

Jazuli mengaku dirinya tidak datang sendiri. Politisi PKS itu datang bersama rombongan untuk menjenguk rekan separtainya yang ditahan di Rutan KPK Cabang Guntur, Jakarta.

"5-7 orang saja, kita mau beri support," ujar Jazuli mengenakan batik cokelat dan kopiah ini kepada wartawan, Senin (4/2).

Wakil ketua Komisi VIII DPR ini pun enggan berkomentar ketika ditanyakan pendapatnya terkait kasus suap impor daging yang menimpa Luthfi. Jazuli menyerahkan sepenuhnya kepada tim pengacara yang telah ditunjuk partainya.

"Secara moral yang lain kita sudah punya tim kuasa, silakan ke teman-teman pengacara saja," elak mantan cagub Banten dan cabup Tangerang ini.

Setelah mendaftarkan diri dan mendapat kartu besuk, Jazuli pun kemudian bergegas keluar. "Biar secara hukum saja. saya mau jenguk, biar bicara ke kuasa hukum saja," singkatnya.

Sebelumnya, KPK menangkap tangan 4 orang yang diduga tengah melakukan praktik suap. Ketiga orang itu terdiri dari Direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi, Juard Effendi, Ahmad Fathanah, dan seorang mahasiswi Maharany.

Mereka pun kemudian menjalani pemeriksaan intens di KPK. Setelah 1x24 jam akhirnya KPK menetapkan 3 orang tersangka yang tertangkap tangan dan 1 orang tersangka yakni Presiden PKS Luthfi.

Luthfi diduga akan menerima uang suap. Uang suap yang disita KPK sejumlah Rp 980 juta dan Rp 10 juta di kantong Fathanah juga Rp 10 juta di kantong Maharani. Dari hasil pemeriksaan KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan para tersangka.

Arya dan Juard sebagai pemberi suap diduga melanggar pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara Ahmad dan Luthfie diduga melanggar pasal 12 a atau b, atau pasal 5 ayat 1 dan 2, atau pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ditanya Maju Pilgub DKI 2024, Anies: Kita Lagi Fokus Tuntaskan Amanah Jutaan Orang
Ditanya Maju Pilgub DKI 2024, Anies: Kita Lagi Fokus Tuntaskan Amanah Jutaan Orang

Aziz menyebut partainya terbuka untuk melakukan komunikasi dan penjajakan koalisi dengan partai politik (parpol) manapun.

Baca Selengkapnya
Ini Tugas 'Lurah' dan 'Korting' dalam Praktik Pungli hingga Rp6,3 Miliar di Rutan KPK
Ini Tugas 'Lurah' dan 'Korting' dalam Praktik Pungli hingga Rp6,3 Miliar di Rutan KPK

Direktur Penindakan KPK, Asep Guntur menyebut kasus pungli tersebut telah terencana sejak tahun 2019 lalu yang dilaksanakan secara terstruktur.

Baca Selengkapnya
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.

Baca Selengkapnya
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Pungli Rutan, KPK Periksa 2 Pegawainya
Babak Baru Kasus Pungli Rutan, KPK Periksa 2 Pegawainya

Kasus dugaan pungli di rutan KPK melibatkan 90 pegawainya sendiri.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Begini Situasi di Bromo Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, 'Muuaacet rek'
VIDEO: Begini Situasi di Bromo Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, 'Muuaacet rek'

Begini Situasi di Bromo Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, 'Muuaacet rek

Baca Selengkapnya
Ini Sosok Politikus yang Digadang-Gadang Gerindra untuk Maju Pilgub DKI
Ini Sosok Politikus yang Digadang-Gadang Gerindra untuk Maju Pilgub DKI

Partai Gerindra tengah fokus mengawal perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.

Baca Selengkapnya
93 Pegawai KPK Diduga Pungli, Mahfud MD: Tangkap Saja!
93 Pegawai KPK Diduga Pungli, Mahfud MD: Tangkap Saja!

KPK independen demi mengatasi korupsi di Indonesia apabila memenangi Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
KPK Tahan Politikus PKB, Timnas AMIN Ingatkan Hukum Tak Jadi Alat Penguasa untuk Pukul Lawan Politik
KPK Tahan Politikus PKB, Timnas AMIN Ingatkan Hukum Tak Jadi Alat Penguasa untuk Pukul Lawan Politik

Politikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya