Datangi KPK, politikus PKS minta izin jenguk Luthfi
Merdeka.com - Politikus PKS Jazuli Juwaini tampak menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jazuli mengaku maksud kedatangannya ingin membesuk mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq yang telah ditahan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap daging impor di Kementan.
Jazuli mengaku dirinya tidak datang sendiri. Politisi PKS itu datang bersama rombongan untuk menjenguk rekan separtainya yang ditahan di Rutan KPK Cabang Guntur, Jakarta.
"5-7 orang saja, kita mau beri support," ujar Jazuli mengenakan batik cokelat dan kopiah ini kepada wartawan, Senin (4/2).
Wakil ketua Komisi VIII DPR ini pun enggan berkomentar ketika ditanyakan pendapatnya terkait kasus suap impor daging yang menimpa Luthfi. Jazuli menyerahkan sepenuhnya kepada tim pengacara yang telah ditunjuk partainya.
"Secara moral yang lain kita sudah punya tim kuasa, silakan ke teman-teman pengacara saja," elak mantan cagub Banten dan cabup Tangerang ini.
Setelah mendaftarkan diri dan mendapat kartu besuk, Jazuli pun kemudian bergegas keluar. "Biar secara hukum saja. saya mau jenguk, biar bicara ke kuasa hukum saja," singkatnya.
Sebelumnya, KPK menangkap tangan 4 orang yang diduga tengah melakukan praktik suap. Ketiga orang itu terdiri dari Direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi, Juard Effendi, Ahmad Fathanah, dan seorang mahasiswi Maharany.
Mereka pun kemudian menjalani pemeriksaan intens di KPK. Setelah 1x24 jam akhirnya KPK menetapkan 3 orang tersangka yang tertangkap tangan dan 1 orang tersangka yakni Presiden PKS Luthfi.
Luthfi diduga akan menerima uang suap. Uang suap yang disita KPK sejumlah Rp 980 juta dan Rp 10 juta di kantong Fathanah juga Rp 10 juta di kantong Maharani. Dari hasil pemeriksaan KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan para tersangka.
Arya dan Juard sebagai pemberi suap diduga melanggar pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara Ahmad dan Luthfie diduga melanggar pasal 12 a atau b, atau pasal 5 ayat 1 dan 2, atau pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aziz menyebut partainya terbuka untuk melakukan komunikasi dan penjajakan koalisi dengan partai politik (parpol) manapun.
Baca SelengkapnyaDirektur Penindakan KPK, Asep Guntur menyebut kasus pungli tersebut telah terencana sejak tahun 2019 lalu yang dilaksanakan secara terstruktur.
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pungli di rutan KPK melibatkan 90 pegawainya sendiri.
Baca SelengkapnyaBegini Situasi di Bromo Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, 'Muuaacet rek
Baca SelengkapnyaPartai Gerindra tengah fokus mengawal perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Baca SelengkapnyaKPK independen demi mengatasi korupsi di Indonesia apabila memenangi Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPolitikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.
Baca Selengkapnya