Datangi Kejaksaan,istri Irsyan bawa uang 2 koper hasil korupsi Alkes
Merdeka.com - Hamsina, istri dari Irsyan Syarifuddin, tersangka kasus dugaan korupsi alat kesehatan mengembalikan uang negara yang dikorupsi sang suami senilai Rp 4 miliar. Uang yang berada dalam dua koper besar itu diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belopa, Zet Tadung Allo dan beberapa unsur Kejari lainnya, sekitar pukul 18.33 Wita, Senin (28/3).
Irsyan Syarifuddin adalah tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alat-alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batara Guru, Belopa, Kabupaten Luwu, Sulsel Tahun Anggaran (TA) 2012-2013 yang ditangani Kejari Belopa. Irsyan Syarifuddin adalah rekanan dalam proyek tersebut. Kasusnya sudah dalam tahap penyidikan dan yang bersangkutan sementara ini ditahan di Rutan Klas I Makassar.
Pengembalian dan penyerahan uang hasil korupsi ini diterima Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sulsel, Ma'rang disaksikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Hidayatullah yang berlangsung di aula lantai II. Selain itu ada juga Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin.
Kajari Belopa, Zet Tadung Allo menjelaskan, nilai kontrak atau nilai proyek pengadaan alat kesehatan di RSUD Batara Guru, Belopa itu senilai Rp 26 miliar bersumber dari APBN dengan nilai kerugian negara Rp 8,3 miliar. Hasil penyidikan atas perkara tersebut, terdapat dua tersangka masing-masing atas nama Dasmar, Kepala Sub Perencanaan dan Pelaporan RSUD Batara Guru, Belopa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut yang saat ini kasusnya sudah dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar dan satunya lagi atas nama Irsyan Syarifuddin.
"Pengembalian uang negara senilai Rp 4 miliar ini adalah inisiatif sendiri dari tersangka Irsyan Syarifuddin yang kasusnya kini masih sementara tahap penyidikan," kata Kajari Belopa ini.
Ditanya soal Rp 4 miliar lebih dari total kerugian negara Rp 8,3 miliar itu, kata Zet Tadung Allo, kemungkinan sisa uang itu berada di pihak-pihak lain yang diduga ikut memperoleh keuntungan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Pihak-pihak lain yang menikmati keuntungan dari tindak pidana ini masih dicari dan jika kami temukan maka kami akan minta juga untuk mengembalikannya," tutur Zet Tadung Allo.
Soal status uang senilai miliaran rupiah tersebut, kata Kajari Belopa ini, sementara menjadi barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi itu dan akan dilakukan penyitaan. Bilamana di pengadilan nanti terbukti dan mempunyai kekuatan hukum tetap maka setelah putusan pengadilan, uang ini akan dirampas untuk negara.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Salahuddin menambahkan, setelah penyerahan uang ini, dilakukan penghitungan kemudian dititip di BRI sebagaimana aturan Menteri Keuangan.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya