Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Datangi Kejagung, BPK Audit Penggunaan Anggaran Sepanjang 2020

Datangi Kejagung, BPK Audit Penggunaan Anggaran Sepanjang 2020 Gedung Hangus Kejagung Jadi Objek Fotografi Warga. ©2020 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Pimpinan Auditama Keuangan Negara (AKN) I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hendra Susanto menyambangi Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Kedatangannya itu, untuk melakukan pemeriksaan anggaran Kejagung pada tahun 2020.

"Pada hari ini kami rapat diawal untuk pemeriksaan tim mungkin anggaran yang ada di Kejaksaan tahun 2020," kata Hendra di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (29/1).

"Yang sekarang kami periksa ini adalah uang yang dikelola oleh Kejaksaan Agung kami periksa, itu rutin setiap tahun amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan UUD nomer 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara," sambungnya.

Ia menjelaskan, pemeriksaan pada saat ini tak hanya di Kantor Kejaksaan Agung saja. Melainkan juga di sejumlah kementerian atau lembaga negara lainnya.

"Jadi semua, Kejaksaan Agung, semua kementerian lembaga saat ini sedang diperiksa BPK terkait dengan tata kelola keuangan negaranya. Nanti akan diberikan opini, opininya apakah wajar tanpa pengecualian, wajar dengan pengecualian ataupun disclamair. Yang paling rendah disclamair," jelasnya.

Hendra mengungkapkan, sudah selama empat tahun belakangan ini atau secara berturut-turut. Kejaksaan Agung selalu mendapatkan penilaian wajar tanpa pengecualian opini.

"Berarti mendapatkan opini yang levelnya paling atas dan saya berharap juga tahun 2020, karena sekarang tahun 2021, yang kita periksa tahun 2020 belakang Januari sampai Desember. Saya berharap juga opininya masih sama, masih seperti yang dulu," ungkapnya.

"Prinsipnya kami sekarang melakukan pemeriksaan atas pengelolaan pertanggungjawaban uang negara yang dipercayakan kepada Kejaksaan Agung. Mulai dari belanja barang biasa dan modalnya, kemudian juga ada hal-hal terkait tata kelolaan aset. Jadi uang yang diserahkan dipercayakan oleh pemerintah kepada Kejaksaan Agung, endingnya kami periksa," tegasnya.

Sehingga, pihaknya saat ini tidak melakukan pemeriksaan terkait dengan sejumlah kasus yang merugikan keuangan negara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung.

"Terkait dengan kasus, kami tidak memeriksa kearah kasus misalnya kasus kerugian uang negara itu ada lagi. BPK juga seperti kasus Jiwasraya sudah selesai, BPK bekerjasama dengan Kejaksaan Agung menghitung kerugian keuangan negaranya, Kejaksaan Agung melakukan penyidikannya," ujarnya.

"Nah BPK tugasnya menghitung kerugian negaranya, kerugian negara sudah selesai dihitung, kerugiannya sekitar Rp16,8 Triliun dan sudah disidangkan, dituntut, sudah ada keputusannya itu," katanya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP