Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Datangi Kejagung, 4 korban penganiayaan minta Novel Baswedan diadili

Datangi Kejagung, 4 korban penganiayaan minta Novel Baswedan diadili Korban Novel Baswedan di DPR. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Sholeh

Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima empat korban penganiayaan atau penembakan yang dilakukan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Keempatnya diterima langsung oleh Kapuspenkum Kejagung, Amir Yanto.

Keempat korban itu, antara lain, Ruzli Aliansyah, Irwansyah Siregar, Doni Yeprizal dan Dedi Nuryandi. Mereka datang dengan didampingi kuasa hukumnya, Yulisman.

Di hadapan Amir, dalam pertemuan terbuka itu keempat orang itu menceritakan awal mula terjadinya penganiayaan tersebut sambil meneteskan air mata. Keempatnya, sesekali meneteskan airmata saat membeberkan kronologis penganiayaan yang dilakukan penyidik andalan KPK itu.

"Saat itu kami melakukan pencurian sarang burung walet. Kami tidak lakukan perlawanan, sampai di kantor Polres Bengkulu tanpa ada ditanya kami disiksa, ditelanjangi hanya pakai celana dalam, kurang lebih 4 jam," kata Irwansyah di Kejagung, Jakarta, Selasa (15/2).

Hal senada juga disampaikan oleh ketiga korban lainnya, yakni, Doni, Aliansyah dan Dedi. Ketiganya meminta Kejagung memberikan hukuman yang setimpal terhadap Novel.

Mereka tidak menerima jika Kejagung menghentikan perkara Novel yang sudah masuk ke pengadilan Bengkulu itu. Mereka menganggap apa yang dilakukan Novel tidak pantas diampuni.

"Novel telah melakukan perbuatan biadab karena lak penganiayaan dan penyiksaan kepada kami semua, kami mohon kepada Jaksa agung minta keadilan perkara Novel jang dihentikan kami sdh lama menunggu2 selama 12 tahun yang telah menyiksa kami dan menebak kaki kami, ini buktinya adili Novel Baswedan. Ini bukti penyiksaan Novel Baswedan, ini bukti kekejaman Novel Baswedan," pungkas ketiganya.

Selain dari pihak Kejagung, pada pertemuan itu turut Kapolsek Kebayoran Baru, AKBP Ary Purwanto beserta jajarannya. Pertemuan tidak berlangsung lama, usai menyampaikan tuntutannya, mereka pergi meninggalkan Kejagung.‎

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP