Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Datangi Baleg DPR, Koalisi Masyarakat Sipil tolak revisi UU KPK

Datangi Baleg DPR, Koalisi Masyarakat Sipil tolak revisi UU KPK Gedung DPR. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melakukan audiensi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR. Tujuannya menolak revisi Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang KPK yang saat ini sedang dibahas di Baleg DPR.

Aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW), Donal Fariz mengatakan, revisi UU KPK melemahkan dalam upaya pemberantasan korupsi. Dia mencontohkan, KPK selama ini melakukan penyadapan sebagai urat nadi tetapi dengan revisi ini soal penyadapan betul-betul diatur dengan ketat.

"Sejak lima tahun lalu, sejumlah partai politik di DPR telah berambisi merevisi UU KPK. Dalih yang selalu dikeluarkan adalah untuk memperkuat KPK dan mendorong percepatan pemberantasan korupsi. Namun, penguatan KPK tidak tampak pada naskah revisi UU KPK yang telah beredar," kata Donal di Baleg, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/2).

ICW mencium aroma pelemahan KPK justru menguat sejalan dengan rencana revisi UU KPK. ICW mencatat sedikitnya terdapat sepuluh point revisi yang potensial melemahkan KPK.

Di antaranya adalah pemangkasan kewenangan KPK untuk mengangkat penyelidik dan penyidik secara mandiri, pembatasan penyidik KPK yang dapat melakukan pro penyidikan, reduksi pengaturan penyadapan, hingga peluang penghentian penyidikan dan penuntutan perkara korupsi (SP3).

"Tidak jelas apa dasar usulan revisi tersebut. Namun, revisi tersebut didukung hampir semua fraksi di DPR. Hanya Fraksi Gerindra dan Fraksi Demokrat yang telah menyatakan posisi menolak usulan revisi, Delapan fraksi lainnya kompak mendukung revisi UU KPK," tandasnya.

Seperti diketahui, usulan revisi UU KPK merupakan atas inisiatif DPR. Partai yang getol mendorong revisi UU tersebut adalah Fraksi PDIP.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP