Data KPK, 37,2 persen anggota DPR belum lapor harta kekayaan
Merdeka.com - Pengakuan Ketua DPR Ade Komarudin yang belum melaporkan harta kekayaan membuka aib banyaknya anggota parlemen yang juga belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setidaknya 37,25 persen anggota DPR belum melaporkan harta kekayaan.
Ketua KPK, Agus Rahardjo menuturkan, pihaknya sudah dua kali mengirim surat ke anggota DPR yang belum melapor harta kekayaan. Namun tak digubris, belum ada respons positif dari yang bersangkutan.
"KPK sudah kirimkan dua kali surat ke anggota anggota DPR, atas imbauan ketua DPR kami masih menunggu laporan dari yang bersangkutan," ujar Agus saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/3).
KPK tidak memiliki wewenang memberikan sanksi pada pejabat yang belum lapor harta kekayaan. Hanya pimpinan atau kepala instansi yang terkait yang berwenang memberikan sanksi pada anak buahnya.
Sebelumnya, Selasa (8/3) kelompok yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat untuk Parlemen menyambangi Gedung KPK mengadukan beberapa nama pejabat DPR yang diduga belum melapor harta kekayaan sejak menjabat.
Diantaranya ada nama anggota Komisi III Fraksi Masinton Pasaribu, Rieke Diah Pitaloka anggota Komisi IX Fraksi DPR, Ketua DPR Ade Komaruddin Fraksi Golkar.
Koalisi tersebut mendesak KPK mempublikasikan nama-nama pejabat yang hingga saat ini belum melapor harta kekayaan mereka.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya