Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Data HGU Rawan Disalahgunakan jika Bisa Diakses Publik

Data HGU Rawan Disalahgunakan jika Bisa Diakses Publik Ilustrasi

Merdeka.com - Data hak guna usaha (HGU) yang bisa diakses publik, dinilai rawan penyalahgunaan. Untuk itu, sejumlah pihak mengapresiasi pemerintah yang menempatkan HGU sebagai informasi publik yang dikecualikan, sesuai pasal 6 ayat 2 UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ketua Bidang Tata Ruang dan Agraria Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Eddy Martono mengatakan, pengecualian HGU termasuk menutup akses file Shapefile (SHP) ke publik bertujuan untuk menghindari konflik, terutama konflik antarperusahaan serta masyarakat dengan perusahaan.

"Jika semua data HGU bisa diakses publik terutama terkait masa berakhirnya, pastinya potensi klaim dari masyarakat semakin banyak. Begitu juga akses terhadap file SHP harus ditutup karena rawan penyalahgunaan. Content file SHP bisa dengan mudah diubah jika diakses publik," kata Eddy dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (9/4).

Karena itu, keputusan pemerintah untuk mengecualikan HGU dari domain publik harus dihormati semua pihak. Putusan itu, tentunya ditetapkan melalui banyak pertimbangan.

"Jangankan masyarakat, perusahaan penerima HGU tidak mendapat akses file SHP. Kami hanya menerima peta/hard copy atas HGU yang diterbitkan," lanjutnya.

Eddy menuturkan pihaknya juga mendukung kebijakan satu peta (one map policy). Melalui kebijakan ini, setiap tataran pemerintahan akan menggunakan satu peta dasar yang sama, sehingga tidak ada lagi tumpang tindih peta.

Hanya saja, Eddy mengingatkan, dalam penerapan kebijakan satu peta tersebut, pemerintah tetap mengecualikan akses terhadap data HGU. Hal itu berarti akses terhadap data HGU termasuk kebijakan untuk tidak membuka file SHP perlu mengikuti aturan Permenko Perekonomian No 6 Tahun 2018.

Sebelumnya, koalisi masyarakat sipil mendesak pemerintah untuk membuka data HGU. Dalam keterangan tertulis kepada wartawan, koalisi masyarakat sipil menuturkan bahwa HGU merupakan salah satu informasi bersifat publik yang harus bisa diakses semua orang.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP