Data Disdukcapil Cianjur: Ada 17 WNA yang Punya e-KTP
Merdeka.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Cianjur, Jawa Barat, mencatat ada daftar 17 Warga Negara Asing (WNA) yang sudah memiliki KTP elektronik. Data itu sudah diserahkan ke KPU Cianjur guna meminimalisir kesalahan dalam pelaksanaan pemilu 2019. Sebab, WNA tersebut tidak diperbolehkan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan mengikuti pelaksanaan Pemilu.
Kadisdukcapil Cianjur Sidiq el-Fatah mengatakan data tersebut diberikan sebagai pegangan KPU untuk pelaksanaan pemilu. Meskipun sudah memiliki KTP, namun WNA tidak mendapatkan hak pilih seperti warga biasa.
"Terkait kepemilikan KTP, dia menjelaskan sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan, tepatnya pasal 63 ayat 1," katanya seperti dilansir Antara, Selasa (26/2).
Pihaknya mencatat ada 17 TKA yang memiliki e-KTP dengan kewarganegaraan beragam. Mulai dari China, Singapura, Prancis dan beberapa negara lainnya.
"Daftar nama dan alamat tempat tinggalnya sudah tercantum di dalamnya," kata Sidiq.
Mengacu pada Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, disebutkan bahwa WNA diperbolehkan memiliki e-KTP. Ini tercantum dalam Pasal 63 dan Pasal 64 UU tersebut. Dalam Pasal 63 ayat 1. Namun harus memenuhi peryaratan memiliki izin tinggal tetap.
"Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el."
Diperkuat pada ayat 4 yang menyebutkan bahwa "Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir."
Sedangkan di Pasal 64 ayat a dan b, dijelaskan bahwa KTP elektronik bagi WNI masa berlakunya seumur hidup. Sedangkan KTP elektronik bagi Orang Asing masa berlakunya disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap.
Kemendagri menegaskan bahwa WNA yang ingin memiliki KTP elektronik harus memenuhi sejumlah syarat. Salah satunya izin tinggal tetap sesuai dengan UU Administrasi dan Kependudukan (Adminduk).
Komisioner KPU Cianjur, Anggy Shopia Wadany, pihaknya akan menyampaikan data tersebut ke setiap TPS tempat WNA berdomisili. Sehingga petugas diminta untuk lebih selektif dan jeli dalam memeriksa pemilih yang menggunakan KTP.
"Pastinya akan kami tindaklanjuti dan meminta petugas untuk jeli serta selektif karena perbedaannya sangat jelas dari bahasa serta kewarganegaraan. Mereka tidak diperbolehkan untuk memilih," katanya.
Sementara Bagian Penindakan Bawaslu Cianjur, Tatang Sumarna, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Disdukcapil dan KPU Cianjur, terkait WNA yang memiliki KTP-e tersebut dan tidak ada permasalahan.
Namun pihaknya mengimbau petugas tps untuk jeli dan menolak jika ada WNA yang datang pada saat pencoblosan pada 14 April.
"Sudah jelas perbedaan WNA mulai dari perawakan dan tata bahasanya. Sehingga petugas tidak perlu melayani mereka," katanya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya