Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Data dianggap tak lengkap, Pansus TPST Bantargebang batal dibentuk

Data dianggap tak lengkap, Pansus TPST Bantargebang batal dibentuk Ilustrasi Tempat Sampah. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Buntut perseteruan antara Komisi A DPRD Kota Bekasi dengan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, terkait TPST Bantargebang berbuntut pada rekomendasi pembentukan Panitia Khusus. Namun, pimpinan DPRD dan Badan Musyawarah Kota Bekasi menunda pembentukan pansus, dengan alasan data hasil evaluasi nota kesepahaman TPST Bantargebang oleh Komisi A dianggap kurang lengkap sebagai bahan rujukan.

"Kalau data yang diajukan sudah meyakinkan kami di pimpinan dewan maupun Bamus, hanya saja kami meminta data itu dilengkapi lagi," kata Ketua DPRD Kota Bekasi, Tumai, ketika dikonfirmasi, Kamis (7/4).

Menurut Tumai, pihaknya meminta komisi A menggandeng lembaga independen yang kompeten dengan lingkungan maupun persampahan. Hasil kajian itu yang menjadi pertimbangan pimpinan DPRD dengan Bamus.

"Kami memberikan waktu selama tiga bulan ke depan, sehingga kami masih membuka kemungkinan untuk membentuk Pansus TPST Bantargebang," ujar Tumai.

Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata, mengaku kecewa dengan keputusan pimpinan DPRD dan Bamus yang menunda pembentukan Pansus TPST Bantargebang. Sehingga, evaluasi dari pelanggaran DKI Jakarta, terhadap perjanjian kerjasama dengan Kota Bekasi tentang TPST Bantargebang, tak bisa ditingkatkan.

"Pandangan kami dari hasil evaluasi, sudah semestinya dibentuk pansus," ujar Ariyanto.

Meski begitu, kata Ariyanto, pihaknya tetap mematuhi permintaan pimpinan DPRD dan Bamus untuk melengkapi data evaluasi perjanjian kerjasama TPST Bantargebang. Saat ini, lembaganya mulai mencari sejumlah pakar persampahan, lingkungan, dan lainnya.

"Kami optimis sebelum tiga bulan selesai," ucap Ariyanto.

Ariyanto mengatakan, pihaknya mempersoalkan pelanggaran perjanjian kerja sama pemanfaatan lahan tempat pengolahan sampah terpadu Bantargebang oleh DKI Jakarta. Menurut dia, rekomendasi pembentukan pansus telah disepakati mayoritas anggota komisi A.

Ariyanto menambahkan, alasan pembentukan pansus adalah lanjutan dari hasil evaluasi dari komisinya, terhadap perjanjian kerjasama pemanfaatan lahan TPST Bantargebang. Menurut dia, dalam perjanjian kerja sama diteken pada 2009 lalu banyak pelanggaran.

"Tentang kesehatan, air bersih, rute truk sampah, dan lainnya dilanggar oleh DKI Jakarta," tutup Ariyanto.

(mdk/ary)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP