Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Data dari Bekasi Belum Masuk, Rekapitulasi Suara Pemilu di Jabar Molor

Data dari Bekasi Belum Masuk, Rekapitulasi Suara Pemilu di Jabar Molor rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2019 tingkat provinsi Jawa Barat (Jabar) diperpanjang. Hingga batas akhir waktu, penyelenggara Pemilu di Kabupaten Bekasi belum menyerahkan hasil rekapitulasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar.

Keputusan perpanjangan proses rekapitulasi tingkat Jabar itu disahkan melalui surat edaran (SE) dari KPU RI. Para peserta rapat pun menyetujui kebijakan tersebut.

"Ada (keputusan) perpanjangan dari KPU RI. diperpanjang satu hari. Sudah ada surat edarannya yang jadi dasar hukum. Maka kita mengikuti prosesnya," ujar Ketua Bawaslu Jabar, Abdullah, Senin (13/5).

Ia mengatakan, para peserta rapat di Kantor KPU Jabar sudah menunggu hasil suara di Kabupaten Bekasi. Namun hingga senin (12/5) pukul 23.59 WIB, dokumen tersebut tak kunjung tiba karena masih proses penghitungan belum rampung.

"Di Kabupaten Bekasi masih proses penyelesaian (rekapitulasi suara), belum diserahkan ke KPU Jabar. Intinya, proses rekapitulasi di tingkat Provinsi Jabar diperpanjang satu hari. Tidak boleh lebih," jelasnya.

"Senin (13/5) mudah-mudahan hasil dari Bekasi sudah diserahkan ke KPU Jabar, agar kami bisa proses, karena seluruh dokumen suara di Jabar ditargetkan bisa langsung dikirim ke KPu sesaat setelah semua rekapitulasi selesai. Langsung dikirim hari itu juga," katanya.

Dengan demikian, ia beserta peserta rapat memutuskan memanfaatkan waktu tersebut untuk melakukan proses perbaikan data, di samping mengesahkan suara dari Kabupaten Bekasi di pagi hari.

"Secara umum, ada pembenahan terkait dengan perbaikan data pemilih, penggunaan hak pilih, penggunaan surat suara. Selisihnya tidak konsisten di beberapa data. Disebabkan data rekap berjenjang, jadi tidak sesuai dengan tabulasi yang di-input," terangnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Nina Yuningsih membenarkan proses rekapitulasi diundur satu hari berdasarkan surat edaran KPU RI.

"Kami akan mulai rekap suara pukul 09.00 WIB. Mudah-mudahan lancar, kami yakin pukul 12.00 WIB selesai kalau tidak ada hambatan atau keberatan. Setelah itu dokumen langsung akan kami serahkan ke KPU RI," ujarnya.

"Dokumen hasil rekapitulasi suara dari Kabupaten Bekasi sendiri diprediksi sampai ke kantor KPU nanti subuh," ucapnya.

Sebelumnya, Nina menyatakan permasalahan yang terjadi di Kabupaten Bekasi, khususnya di Kecamatan Tambun terkait data perolehan suara Pileg. Hal itu membuat saksi menyatakan keberatan dan akhirnya disepakati menggelar penghitungan ulang dengan membuka kotak suara.

"Tambun itu ada 1.186 TPS. Terjadi perbedaan data perolehan suara Pileg. Kalau (suara) Pilpres relatif tidak ada masalah," terangnya.

Untuk diketahui, tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara tertuang dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.

Di KPU kabupaten/kota, proses rekapitulasi dilakukan selama 20 April-7 Mei 2019. Kemudian akan diumumkan dalam rentang waktu 20 April hingga selambat-lambatnya 8 Mei 2019.

Setelah itu, hasil rekapitulasi dari KPU kabupaten/kota diserahkan ke KPU provinsi, selama kurun waktu 20 April-8 Mei 2019.

Proses rekapitulasi dan penetapan penghitungan suara di tingkat KPU provinsi dilakukan selama 22 April-12 Mei 2019. Setelahnya, akan diumumkan antara 22 April-13 Mei 2019.

Selanjutnya, dalam kurun waktu 22 April-13 Mei 2019, rekapitulasi dari KPU provinsi diserahkan ke KPU RI. Terakhir, dilakukan rekapitulasi nasional di tingkat KPU RI selama 25 April-22 Mei 2019. Proses rekapitulasi akan dilakukan di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP