Data 10 Oktober 2021: Kepatuhan Prokes Pakai Masker dan Jaga Jarak Menurun Tipis
Merdeka.com - Tingkat kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan menggunakan masker pada periode tanggal 4 sampai 10 Oktober 2021 menurun tipis dari periode 27 September sampai 3 Oktober 2021. Pada pekan lalu, kepatuhan masyarakat memakai masker sebesar 93,36 persen, kini menjadi 93,29 persen.
Data ini dilaporkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 berdasarkan hasil monitoring kepatuhan protokol kesehatan tingkat nasional. Data diperoleh dari pemantauan terhadap 8.004.643 orang di 1.055.845 titik pada 368 kabupaten dan kota di 33 provinsi.
Dari seluruh lokasi kerumunan yang dipantau sejak 4 sampai 10 Oktober 2021, ada lima titik memiliki tingkat kepatuhan memakai masker kurang dari 60 persen. Lima titik tersebut yaknirestoran atau kedai 17,5 persen, rumah 13 persen, tempat wisata 8 persen, jalan umum 7,7 persen, dan tempat olahraga publik/RPTRA 7 persen.
Dalam dokumen yang dirilis Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui covid19.go.id, Kamis (14/10), terdapat 73 dari 368 kabupaten dan kota yang memiliki tingkat kepatuhan memakai masker kurang dari 75 persen atau setara dengan 19,84 persen.
Sementara itu, ada lima provinsi dengan masyarakat paling patuh memakai masker adalah Sulawesi Tengah 99,91 persen, Kepulauan Riau 98,66 persen, Bali 98,41 persen, Kalimantan Tengah 97,95 persen, dan Lampung 97,83 persen.
Sejalan dengan kepatuhan memakai masker, persentase kedisiplinan masyarakat menjaga jarak juga menurun tipis. Pekan lalu, kepatuhan masyarakat menjaga jarak mencapai 91,73 persen, kini turun menjadi 91,36 persen.
Terdapat 78 kabupaten dan kota yang memiliki tingkat kepatuhan menjaga jarak kurang dari 75 persen atau setara dengan 21,20 persen. Provinsi dengan masyarakat paling patuh menjaga jarak adalah Lampung 98,06 persen, Sulawesi Tengah 98,01 persen, Bali 97,57 persen, Kalimantan Tengah 96,65 persen, dan Kepulauan Riau 96,52 persen.
Dari seluruh lokasi kerumunan yang dipantau, lima titik mencatat tingkat kepatuhan menjaga jarak kurang dari 60 persen, yakni restoran atau kedai 13,7 persen, tempat wisata 10,3 persen, pemukiman 10,2 persen, jalan umum 7,4 persen, dan tempat olahraga publik/RPTRA 7,1 persen.
Data monitoring perubahan perilaku ini didapatkan berdasarkan laporan para personel TNI, Polri dan duta perubahan perilaku menggunakan aplikasi perubahan perilaku yang tersambung dengan sistem Bersatu Lawan Covid-19 (BLC). Data dikirimkan secara real-time dari lokasi titik-titik kerumunan yang mencakup pasar, tempat wisata, jalan umum, tempat olahraga publik/RPTRA, rumah atau wilayah pemukiman, restoran/kedai, kantor, mal, stasiun, bandara, terminal, sekolah dan lainnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya