Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Darurat Sipil Lahir untuk Menumpas Pemberontakan Bukan Virus

Darurat Sipil Lahir untuk Menumpas Pemberontakan Bukan Virus antisipasi virus corona. ©2020 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Rencana Presiden Joko Widodo mengikutsertakan darurat sipil untuk memutus penyebaran virus corona atau Covid-19 di Tanah Air menuai polemik. Masyarakat menolak karena darurat sipil cenderung menggunakan pendekatan keamanan bukan kesehatan.

Sejatinya, masalah virus corona dilawan dengan pendekatan kesehatan. Melalui pendekatan itu, negara bisa memastikan warganya tidak terjangkit Covid-19 serta memenuhi kebutuhan masyarakat yang terdampak.

Sejumlah elemen masyarakat terus meminta Jokowi mengurungkan niatnya untuk menggunakan darurat sipil dalam menangani Covid-19. Sebaiknya, Jokowi fokus pada langkah karantina wilayah berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Darurat Sipil Bukan Langkah Tepat

Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti mengatakan sangat tidak tepat bila pemerintah menggunakan darurat sipil untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Karena dalam pelaksanaannya, darurat sipil mendahulukan kepentingan negara untuk menjaga keamanan lalu mengesampingkan kewajiban memenuhi kebutuhan masyarakat yang terdampak virus tersebut.

"Pendekatan keamanan itu berbahaya untuk hak asasi manusia. Karena menurut dalam ilmu hukum tata negara namanya kondisi darurat itu penguasa darurat sipil atau darurat militer, darurat perang boleh melanggar hak asasi manusia atas nama keamanan," kata Bivitri saat dihubungi merdeka.com, Selasa (31/3).

Bivitri lalu mengulas bagaimana awal mula darurat sipil lahir. Darurat sipil dibentuk untuk menumpas pemberontakan atau meredam kerusuhan. Seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.

Darurat sipil pernah diterapkan di Maluku, Maluku Utara dan Aceh. Tujuan penerapan darurat sipil di Maluku dan Maluku Utara untuk meredam konflik etnis-politik yang melibatkan agama. Sementara di Aceh guna melawan pemberontakan yang dilakukan Gerakan Aceh Merdeka (GAM.

"Nah yang kita hadapi sekarang bukan pemberontakan tetapi virus. Jadi pendekatannya harusnya pendekatan kesehatan masyarakat," ujarnya.

Idealnya, kata Bivitri, pemerintah menggunakan pendekatan darurat kesehatan berbasis Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Melalui UU itu, pemerintah memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang terdampak Covid-19. Bahkan sampai kebutuhan makanan ternak.

Rakyat Butuh Darurat Kesehatan Bukan Darurat Sipil

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menyatakan saat ini masyarakat membutuhkan kebijakan darurat kesehatan bukan darurat sipil. Ia kemudian menjelaskan secara rinci perspektif tujuan antara darurat kesehatan dan darurat sipil.

Darurat kesehatan bertujuan memastikan kondisi kesehatan masyarakat yang terancam Covid-19 terlindungi. Sedang darurat sipil bertujuan memastikan roda pemerintahan berjalan dengan baik dan tidak terganggu oleh aksi sipil.

"Dari prespektif tujuan saja berbeda jauh," kata Choirul.

Mantan Kepala Litbang HAM ini menekankan sudah saatnya pemerintah menggunakan pendekatan kesehatan dalam menangani wabah corona. Salah satu cara kerjanya membangun kesadaran masyarakat dan solidaritas untuk memberikan edukasi kepada lingkungan sekitarnya.

"Bagaimana kalau ada masyarakat yang melanggar tujuan dan kepentingan kesehatan, akan ada denda dan kerja sosial," ujarnya.

Pemerintah Ngawur Ingin Gunakan Darurat Sipil

Ketua LBH Jakarta Arif Maulana mengatakan keinginan pemerintah menggunakan darurat sipil untuk menyelesaikan wabah Covid-19 sangat tidak tepat. Sebab, darurat sipil hanya bisa diterapkan apabila dalam keadaan bahaya.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bila ingin menerapkan darurat sipil. Pertama, jika keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau sebagian wilayah terancam oleh pemberontakan, kerusuhan atau bencana alam.

Kedua timbul perang atau bahaya yang mengancam NKRI. Ketiga negara dalam keadaan bahaya.

"Kalau Presiden melakukan pembatasan berskala luas yang perlu didampingi dengan kebijakan darurat sipil itu ngawur lah ya. Salah atau tidak tepat," tegas dia.

Jika merujuk pada tiga syarat di atas, sesungguhnya Indonesia saat ini tidak membutuhkan darurat sipil. Apalagi yang terjadi saat ini wabah corona bukan pemberontakan.

Arief menyarankan pemerintah menjalankan saja amanat UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pemerintah harus segera menetapkan status darurat kesehatan.

"Saya kira pemerintah harus cepat mengambil keputusan tapi juga tepat. Untuk memastikan negara hadir untuk melindungi segenap rakyat Indonesia supaya kita semua selamat dari ancaman serius Covid-19 ini," ucapnya.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa

Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa

Informasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 pada 14 Februari Jadi Libur Nasional

Jokowi Tetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 pada 14 Februari Jadi Libur Nasional

Tujuannya untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.

Baca Selengkapnya
Koalisi Masyarakat Sipil Beri Somasi Kedua Kepada Jokowi Agar Minta Maaf Karena Kecurangan Pemilu

Koalisi Masyarakat Sipil Beri Somasi Kedua Kepada Jokowi Agar Minta Maaf Karena Kecurangan Pemilu

Somasi pertama dikirim oleh Koalisi Masyarakat Sipil pada tanggal 9 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster

Kasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster

Terkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya
Sejarah 2 Maret: Kasus Pertama Virus Covid-19 di Indonesia

Sejarah 2 Maret: Kasus Pertama Virus Covid-19 di Indonesia

Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.

Baca Selengkapnya
Jokowi Sindir Kantor Pemda Dicat Sesuai Warna Parpol Penguasa

Jokowi Sindir Kantor Pemda Dicat Sesuai Warna Parpol Penguasa

Menurut Jokowi, setiap daerah harus menonjolkan keunggulan yang dimiliki agar setiap daerah memiliki perbedaan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Pastikan Puskesmas Punya Alat USG Kehamilan, Kesehatan Ibu dan Bayi Terjamin!

Jokowi Pastikan Puskesmas Punya Alat USG Kehamilan, Kesehatan Ibu dan Bayi Terjamin!

Pemerintah telah mendistribusikan alat USG kepada 10 ribu puskesmas di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya
Anak-Anak di Inggris Beri Pesan Dukungan untuk Anak-Anak Palestina dalam Unjuk Rasa di London

Anak-Anak di Inggris Beri Pesan Dukungan untuk Anak-Anak Palestina dalam Unjuk Rasa di London

Anak-Anak di Inggris Beri Pesan Dukungan untuk Anak-Anak Palestina dalam Unjuk Rasa di London

Baca Selengkapnya