Dari Laptop di Rak Sepatu, Terungkap Pengeluaran Jaksa Pinangki Rp74 Juta/bulan
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum menghadirkan suami Jaksa Pinangki Sirna Malasari, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf dalam sidang kasus penerimaan suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk terpidana Djoko Tjandra.
Kepada Yogi, jaksa mempertanyakan pengeluaran bulanan Pinangki yang tidak seimbang dengan pendapatannya.
Pertanyaan jaksa terkait pengeluaran bulanan kehidupan Pinangki berawal dari foto di dalam laptop milik Yogi yang ditemukan di tumpukan kardus rak sepatu.
Dalam foto tersebut tertulis pengeluaran Pinangki dan keluarganya pada bulan Juli sebesar Rp74 juta. Jumlah itu dianggap tidak wajar jika dibandingkan dengan penghasilan Pinangki dan Yogi.
"Juli, pengeluaran Rp74 juta, bagaimana bisa menutupi uang pengeluaran gitu anda enggak tanya?" tanya jaksa kepada Yogi, Senin (16/11).
"Kalau diframing per bulan akan seperti itu, kalau framing dari awal Pinangki sejak awal sudah begitu, dari awal kenal sudah tinggal di Essence Dharmawangsa, kalau lihat di Juli, saya paham, tapi kalau dilihat ke belakang ya begitu-gitu saja," jawab Yogi.
Jaksa masih belum puas dengan penjelasan Yogi. Sebab, dalam catatan pengeluaran pada Juli sebesar Rp74 juta belum termasuk biaya sewa apartemen yang ditinggali Yogi dan Pinangki. Keduanya tinggal terpisah,Yogi tinggal di apartemen Essence Darmawangsa, sementara Pinangki tinggal di apartemen Pakubuwono.
"Ini belum tercantum sewa apartemen dari mana penghasilan istri anda bayar sewa apartemen?" tanya jaksa.
Sumber Uang
Yogi menjelaskan, dirinya tidak mengetahui lebih detil asal usul sumber untuk membayar pengeluaran bulanan.
Alasan jaksa mempertanyakan sumber dana untuk membayar kebutuhan bulanan Pinangki dan keluarganya, sebab jika digabungkan penghasilan Pinangki dan Yogi tidak mencukupi jumlah Rp78 juta.
Berdasarkan keterangan Yogi, penghasilannya perbulan sekitar Rp14 juta. Dengan rincian, Rp6-7 juta perbulan sebagai gaji pokok, dan tunjangan Rp7 juta. Sementara Pinangki, disebut Yogi berkisar Rp18 juta. Namun ia mengaku tidak tahu detil penghasilan sang istri.
Kendati mengakui adanya ketidakseimbangan antara pengeluaran dengan pemasukan terkait finansial, Yogi mengatakan, Pinangki memiliki harta bawaan yang didapat dari suaminya terdahulu.
Yogi kemudian menuturkan ia berasumsi, gaya hidup Pinangki ditopang dari harta tersebut. Atas dasar itu pula, Pinangki dan Yogi membuat perjanjian pranikah yang isinya diklaim memisahkan harta benda masing-masing.
"Komitmen kami di awal perjanjian pranikah, memisahkan harta saya dan Pinangki, saya pernah gagal berumahtangga, sehingga kami komitmen dengan menunjukan perjanjian pranikah. Menyangkut masalah bagaimana kami mengatur rumah tangga, anak, kekerasan dalam rumah tangga dan juga ada pemisahan harta kekayaan. Dia membawa harta bawaan dari mantan suami yang meninggal," jelasnya.
Pinangki Sirna Malasari didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya