Dari 53 tower di Meikarta, baru 24 yang kantongi IMB
Merdeka.com - Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi mencatat, baru 24 tower dari 53 tower di kawasan Meikarta yang mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Izin itu baru dikeluarkan tiga bulan terakhir.
"Sebagian besar (sisa 29 IMB) tinggal tanda tangan, tapi keburu ada permasalahan ini (OTT KPK)," kata Kepala Bidang Penanaman Modal pada Dinas PMPTSP Kabupaten Bekasi, Muhammad Said di Bekas, Kamis (18/10).
Dia mengatakan, proses keluarnya IMB di Meikarta cukup lama dan memakan waktu panjang. Awalnya Meikarta mengajukan permohonan IMB 26 tower. Namun, ada perubahan menjadi 53 tower.
"Yang membuat lama kan ada perubahan jumlah unit yang mau dibikin, itu berkonsekuensi dengan izin amdal," kata dia.
Penyidik KPK telah membawa dokumen-dokumen terkait izin IMB Meikarta sebagai barang bukti. Dokumen itu dibawa ketika penyidik melakukan penggeledahan kemarin petang sampai tengah malam.
Berdasarkan pantauan merdeka.com, beberapa tower yang dibangun di Meikarta tampak mangkrak. Satu blok yang berada tak jauh dari Jalan MH. Thamrin tertutup, tak ada aktivitas pekerjaan. Bangunan yang berdiri satu lantai diduga belum memiliki IMB.
Seperti diketahui, sedikitnya lima orang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi ditetapkan sebagai tersangka suap perizinan di Meikarta, kawasan yang dikembangkan oleh Lippo Grup.
Di antaranya Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PUPR, Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat M Banjarnahor, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP), Dewi Trisnowati, Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas PUPR, Neneng Rahmi.
KPK juga menetapkan tersangka terhadap pemberi suap, di antaranya Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Taryadi (konsultan Lippo Group), Fitra Djaja Purnama (konsultan Lippo Group), dan Henry Jasmen (pegawai Lippo Group).
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya