Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dampak PSBB, Operasional 44 Kereta Api yang Melintas Daop 7 Madiun Dibatalkan

Dampak PSBB, Operasional 44 Kereta Api yang Melintas Daop 7 Madiun Dibatalkan Penumpang di Stasiun Pasar Senen. ©2020 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Guna memaksimalkan program Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sebanyak 44 perjalanan kereta api berbagai rute dibatalkan, termasuk delapan di antaranya dari Daop 7 Madiun.

Delapan perjalanan kereta api yang batal perjalanannya yakni Yakni KA 127/128 (Anjasmoro) relasi Jombang–Pasar Senen PP (berlaku 1-30 April), KA 109/110 (Singasari) relasi Blitar–Pasar Senen PP (berlaku 1-30 April), dan KA 117/118 (Brantas) relasi Blitar–Pasar Senen PP (berlaku 10-23 April).

Ditambah per 24 April sampai 30 April 2020, PT KAI kembali membatalkan empat perjalanan kereta api. Yakni KA 71 (Bima) relasi Surabaya Gubeng-Gambir, KA 72 (Bima) relasi Gambir-Surabaya Gubeng, dan KA 293 (Kahuripan) relasi Blitar–Kiaracondong Bandung, KA 294 (Kahuripan) relasi Kiaracondong Bandung-Blitar. Total perjalanan KA yang dibatalkan menjadi 44 KA.

Ixfan hendriwintoko selaku Manager Humas Daop 7 Madiun menuturkan, bahwa pembatalan perjalanan KA adalah dukungan kepada pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran Covid–19.

"Artinya di sini PT KAI secara umum dan khususnya Daop 7 Madiun telah melakukan protokol kesehatan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Dari 44 tadi paten ada 8 perjalanan milik Daop 7 Madiun yang ikut batal, yakni KA Singasari, Brantas, Anjasmoro dan Kahuripan. Langkah ini diambil guna memaksimalkan program Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan menurunnya Volume penumpang baik berangkat ataupun datang di Daop 7 hingga 90 persen," kata Ixfan pada merdeka.com, Rabu (22/4).

Ixfan menambahkan, bagi penumpang yang sudah terlanjur memesan tiket pada tanggal tersebut, bisa dilakukan pembatalan secara online melalui aplikasi KAI Access, bea tiket dikembalikan 100 persen dan uang pembatalan akan dibayarkan dalam waktu 30-45 hari secara transfer.

"Kami PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun menyampaikan permohonan maaf dan mengimbau agar masyarakat mengikuti anjuran pemerintah untuk mengurangi kegiatan di luar rumah dan tidak mudik terlebih dahulu pada Lebaran kali ini," pungkas Ixfan.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP