Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Damayanti menangis usai divonis 4,5 tahun bui

Damayanti menangis usai divonis 4,5 tahun bui

Korupsi Damayanti Wisnu

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Damayanti menangis usai divonis 4,5 tahun bui

Terdakwa penerima suap proyek jalan Ambon-Maluku, Damayanti Wisnu Putranti bersalaman dengan tim penuntut umum seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (26/9). Damayanti dinyatakan bersalah lantaran menerima duit suap proyek pelebaran jalan Tehoru-Laimu, Maluku, senilai Rp 8,1 miliar. Mantan anggota Komisi V DPR RI itu pun dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim.

Damayanti menangis usai divonis 4,5 tahun bui

Damayanti terlihat berurai air mata seusai menjalani sidang vonis.

Damayanti menangis usai divonis 4,5 tahun bui

Damayanti berjalan meninggalkan ruang sidang.

Damayanti menangis usai divonis 4,5 tahun bui

Kerumunan awak media manyambut Damayanti yang baru saja usai menjalani sidang vonis.

Damayanti menangis usai divonis 4,5 tahun bui

Damayanti tak kuasa menahan air mata ketika menanggapi pertanyaan awak media.

Damayanti menangis usai divonis 4,5 tahun bui

Damayanti tak kuasa menahan air mata ketika menanggapi pertanyaan awak media.