Dalih Sakit, Terdakwa Perkara Pemalsuan Dokumen Tak Kunjung Hadiri Sidang
Merdeka.com - AL, terdakwa kasus pemalsuan dokumen asuransi kembali mangkir dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Total, sudah 19 kali ia tidak menghadiri sidang dengan alasan sakit.
Praktis, hal tersebut membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Hastuti meminta Majelis Hakim untuk menetapkan AL sebagai buron. Namun, Hakim menolak dan tetap meminta jaksa menghadirkan terdakwa meski dijemput paksa, pada persidangan 2 Oktober mendatang.
"Kami meminta kepada hakim supaya terdakwa ditetapkan sebagai buronan untuk tercapai kepastian hukum," papar JPU Sri saat persidangan.
Sri juga memastikan, meski terdakwa AL sudah ditetapkan sebagai buronan, pihaknya tetap melanjutkan seluruh agenda persidangan. "Walau sudah ditetapkan buronan, persidangan tetap kami lanjutkan. Dan kami tetap berupaya maksimal menghadirkan terdakwa," tegas Sri.
Sri mengatakan pihaknya telah menjalankan instruksi hakim untuk menghadirkan terdakwa AL secara paksa. Namun, tiga surat panggilan sidang yang dikirimkan pihaknya ke tiga alamat terdakwa, tak satu pun digubris terdakwa.
Terdakwa AL sendiri dijerat jaksa dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen untuk klaim asuransi, dengan nomor perkara 1036/Pid.B/2018/PN JKT.SEL.
Kasus berawal saat PT Allianz Life Indonesia melaporkan beberapa nasabah, termasuk satu pengacara yang dianggap telah memberikan kerugian kepada perusahaan. Pihak terlapor diduga membuat dokumen palsu seperti kartu tanda penduduk dan foto yang tidak sesuai.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan lima orang yang berstatus tersangka, jumlahnya berkurang jadi 3 orang dan semuanya sudah ditahan. "Beberapa orang dilaporkan berkaitan dengan klaim di situ," katanya hari Jumat (6/4) lalu.
"Jadi setelah naik ke penyidikan, sekarang sudah kami proses, kami sidik, dan kami sudah melakukan pemeriksaan tiga tersangka. Dan saat ini tiga tersangka itu sudah ditahan di Polda Metro Jaya."
Ketika ditanya apakah salah satu dari tiga tersangka yang ditahan adalah AL yang merupakan pengacara, Argo mengakui. "Ya (AL) sudah ditahan," tegasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
ETH tak bicara banyak. Dia buru-buru masuk ke ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaPolisi resmi menetapkan sopir truk penyebab kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaSidang putusan gugatan praperadilan Firli digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12) besok.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polda Metro Jaya menyerahkan empat alat bukti memperkuat status tersangka Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaKejadian itu bertepatan dengan hujan disertai angin kencang yang melanda Blitar.
Baca SelengkapnyaAda seorang wanita yang sedang menyebrang jalan dari barat menuju timur. Sehingga, korban pun tertabrak.
Baca SelengkapnyaSiskaeee berharap penangguhan penahanan dilayangkan ke Polda Metro Jaya dikabulkan.
Baca SelengkapnyaSelain saksi ahli, Aiman juga membawa alat bukti lainnya berupa dokumen terkait kasus yang sedang dimohonkan dalam praperadilan di PN Jaksel.
Baca SelengkapnyaKini status hukum Firli Bahuri sebagai tersangka tetap berlaku.
Baca Selengkapnya