Dalih KPK tak tahan anggota TNI dalam kasus suap Bakamla
Merdeka.com - Usai melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap proyek pengadaan monitoring satelit Badan Keamanan Laut (Bakamla), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka atas kasus tersebut. KPK juga sempat mengamankan seorang anggota TNI berinisial DSR, namun sudah dibebaskan.
Juru bicara (jubir) KPK Febri Diansyah berdalih, alasan DSR tidak ditetapkan sebagai lantaran tidak ditemukan bukti cukup untuk menaikan status DSR dari saksi menjadi tersangka.
"DSR waktu itu ditangkap di tempat berbeda. Jadi tentu saja ketika penyidik melakukan OTT dilihat pihak-pihak yang diduga terlibat. Nah kemudian, setelah penangkapan dilakukan pemeriksaan dan diuji ulang, apakah penangkapan tersebut, orang-orang yang ditangkap tersebut cukup memenuhi unsur-unsur. Misalnya pasal suap, Kalau tidak cukup, maka tentu saja tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka," jelas Febri saat di konfirmasi, Jumat (16/12).
Dalam penangkapan itu, KPK lakukan tangkap tangan seorang pejabat Bakamla bernama Eko Susilo Hadi alias ESH serta tiga orang lainnya, yakni HST, MAO dan FD yang tengah berada di luar negeri.
Febri menambahkan, saat ini KPK terus berkoordinasi dengan pihak TNI dalam menangani kasus korupsi yang terjadi di Bakamla. "Koordinasi dilakukan untuk banyak hal, karena kita tahu Bakamla terdiri dari berbagai sumber pejabat dan pegawainya. Sehingga Kalau dibutuhkan informasi atau dokumen-dokumen atau bukti-bukti sejenisnya dan itu bersinggungan dengan beberapa instansi kita akan koordinasi intensif dengan TNI. Bahwa dalam pengembangan menemukan indikasi keterlibatan orang atau oknum di wilayah peradilan Militer tentu kami juga akan dengan senang hati untuk kerjasama (dengan TNI)," terangnya.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya