Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dalami suap PT Brantas Abipraya, Kejagung periksa Wakajati DKI

Dalami suap PT Brantas Abipraya, Kejagung periksa Wakajati DKI Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Tim klarifikasi internal Kejaksaan Agung (Kejagung) bentukan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) memeriksa Wakajati DKI Jakarta, M Rum terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap PT Brantas Abipraya (AB) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Hari ini pula masih berlanjut tindakan pemeriksaan antara lain memeriksa ‎Wakajati DKI MR, Ini sudah datang," kata Jamwas R Widyopramono di Kejagung, Jakarta, Rabu (6/4).

Bersama dengan M Rum, tim klarifikasi yang diketuai oleh Sesjamwas Jasman Panjaitan juga ikut memeriksa Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Fadil Jumhana dan Kasubdit pada Jampidsus, Yulianto. "Dan juga Kepala TU Jampidsus nama inisial AD, ditambah lagi pemeriksaan yang terkait dengan tim penyelidik Kejati DKI itu ada beberapa kita panggil dan hari ini sudah berjalan juga," ujar dia.

Meski begitu, Widyo tidak mau merinci materi dari pemeriksaan tersebut dengan dalil pemeriksaan masih berlangsung. Widyo berjanji jika semua hasil pemeriksaan selesai dan sudah disimpulkan, pihaknya akan mengungkap secara gamblang.

"Untuk substansi dari pemeriksaan itu, untuk sementara saya belum bisa sampaikan karena mesti harus disinkronkan dengan hasil pemeriksaan yang lain. Tunggu saatnya pada hasil akhir nanti kita mendapatkan satu ‎kesimpulan, itu uang akan kita publisir seperti ini," pungkas Widyo.

Dalam kasus dugaan suap yang dibongkar KPK ini, diduga kuat uang suap akan diberikan PT Brantas Abipraya untuk mengamankan kasus dugaan korupsi yang tengah dilidik Kejati DKI Jakarta. Bahkan, dari informasi yang berkembang, uang yang disita KPK tidak hanya Rp 1,9 miliar.

Kuat dugaan, uang Rp 1,9 miliar itu merupakan bagian dari total permintaan Kejati DKI yakni Rp 5 miliar dengan catatan kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Brantas Abipraya tidak dilanjutkan. Apa lagi, KPK sudah mengendus adanya dugaan keterlibatan Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Tomo Sitepu dalam pusaran korupsi tersebut. Lembaga antirasuah menduga ada deal-dealan antara PT Brantas dan pihak Kejati DKI Jakarta untuk menghentikan sebuah kasus dugaan korupsi.

"Diduga ada janji antara kedua belah pihak, makanya ini akan didalami lewat sejumlah pemeriksaan," kata Yuyuk saat dikonfirmasi.

Sebelum memeriksa Wakajati dan pihak Kejagung lainnya, tim klarifikasi Jamwas pun sudah memeriksa lebih dulu Sudung dan Tomo, Selasa (5/6) kemarin. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui lebih jauh peran keduanya dalam kasus suap tersebut.

Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga pihak swasta yakni Senior Manager PT Brantas Abipraya, Dandung Pamularmo (DPA), Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko (SWA) dan perantara suap bernama Marudud. Ketiganya ditangkap saat akan menyerahkan uang suap dari PT Brantas Abipraya sebesar USD 148 ribu kepada Marudud selaku perantara di sebuah hotel di Jakarta, Kamis (31/4).

Atas perbuatannya, ketiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 huruf a Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 5 huruf a Undang-undang Tipikor jo Pasal 53 ayat 1 KUHP.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP