Dalami Suap Dirkeu PT Angkasa Pura II, KPK Periksa Direktur Keuangan PT INTI

Plh Kepala Biro Humas KPK, Chrystelina GS mengatakan, Tri Hartono dan Eddy akan diperiksa untuk tersangka Andra Y Agussalam (AYA).

Rita
Oleh Rita - Reporter
Dalami Suap Dirkeu PT Angkasa Pura II, KPK Periksa Direktur Keuangan PT INTI
KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Direktur Keuangan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Tri Hartono Rianto dan Direktur Utama PT Era Bangun Jaya, Eddy BJ Si‎hombing terkait kasus dugaan suap proyek pengerjaan Baggage Handling System (BHS).

Plh Kepala Biro Humas KPK, Chrystelina GS mengatakan, Tri Hartono dan Eddy akan diperiksa untuk tersangka Andra Y Agussalam (AYA).

"Tri Hartono dan Eddy BJ Sihombing akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AYA," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (6/9).

Selain itu, penyidik juga memanggil Account Manager Jaya Teknik Indonesia, Nandi Alieftiawan dan CEO PT Tridharma Kencena, Hendrik Leonardus dan President Director PT SOG Indonesia, Sanny Jauwhannes.

Diketahui, Andra ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (31/7) Saat itu Andra menjabat Direktur Keuangan PT AP II.

Andra diduga menerima suap dari Taswin Nur, yang diduga tangan kanan pejabat pejabat PT INTI.

Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi