Dalami Suap Dirkeu PT Angkasa Pura II, KPK Periksa Direktur Keuangan PT INTI
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Direktur Keuangan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Tri Hartono Rianto dan Direktur Utama PT Era Bangun Jaya, Eddy BJ Sihombing terkait kasus dugaan suap proyek pengerjaan Baggage Handling System (BHS).
Plh Kepala Biro Humas KPK, Chrystelina GS mengatakan, Tri Hartono dan Eddy akan diperiksa untuk tersangka Andra Y Agussalam (AYA).
"Tri Hartono dan Eddy BJ Sihombing akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AYA," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (6/9).
Selain itu, penyidik juga memanggil Account Manager Jaya Teknik Indonesia, Nandi Alieftiawan dan CEO PT Tridharma Kencena, Hendrik Leonardus dan President Director PT SOG Indonesia, Sanny Jauwhannes.
Diketahui, Andra ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (31/7) Saat itu Andra menjabat Direktur Keuangan PT AP II.
Andra diduga menerima suap dari Taswin Nur, yang diduga tangan kanan pejabat pejabat PT INTI.
Reporter: Delvira HutabaratSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Eddy diduga menerima suap dari Direktur PT Cipta Lampia Mandiri.
Baca SelengkapnyaMarilya dan Mulsunadi Gunawan, dijatuhi vonis hukuman masing-masing dua tahun penjara oleh Majelis Hakim.
Baca SelengkapnyaIa juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ari memastikan akan kooperatif dengan proses hukum. Hanya saja, pihaknya meminta alasan yang jelas kepada Kejaksaan mengapa menahan Indra.
Baca SelengkapnyaSurat pencabutan gugatan itu sudah diserahkan kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono yang memimpin persidangan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaHanya saja Ali enggan untuk membeberkan sejumlah aset yang telah disita tersebut.
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan Biro hukum KPK dalam sidang lanjutan praperadilan gugatan penetapan tersangka diajukan Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaKPK menyatakan Eddy sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaPrabowo-Gibran hanya mampu mengumpulkan 76 suara, sedangkan Ganjar-Mahfud hanya memiliki 7 suara.
Baca Selengkapnya