Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dalami pencucian uang Wawan, KPK periksa Direksi Group Duta Putra

Dalami pencucian uang Wawan, KPK periksa Direksi Group Duta Putra Wawan diperiksa KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan. Untuk itu, KPK memanggil Ishak Quenda sebagai Direksi pada Group Duta Putra untuk dimintai keterangan menyangkut kasus tersebut.

"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana‎)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (24/6).

Selain memeriksa Ishak, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Banten, H Sutadi, Slamet Harianto selaku Chief Operation serta Kurrotul Aini dari pihak swasta.

Sekadar informasi, terkait kasus yang menjerat adik kandung Ratu Atut ini, KPK telah menyita lebih dari 80 unit kendaraan miliknya. Mobil yang disita di antaranya, Ferarri, Lamborghini sampai kepada truk pengaduk semen.

Tak hanya itu, sejumlah artis yang disinyalir ikut kecipratan aliran dana korupsi wawan pun pernah diperiksa penyidik. Mereka adalah, Jennifer Dunn, Catherine Wilson dan Rebecca.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan suami dari Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany itu sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 10 Januari 2014 silam.

Kasus TPPU ini merupakan hasil dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan Provinsi Banten dan Alat Kesehatan Kota Tangerang Selatan.

Atas perbuatannya, Wawan disangkakan Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tersangka juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP