Dalami pencemaran nama baik Aris Budiman, polisi kemungkinan panggil pimpinan KPK
Merdeka.com - Polda Metro Jaya tidak menutup kemungkinan akan memanggil pimpinan KPK untuk dimintai keterangan terkait kasus yang menjerat Novel Baswedan. Sebab penyidik KPK itu dilaporkan oleh Aris Budiman karena telah melakukan pencemaran nama baik.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan, pemanggilan pimpinan KPK nantinya akan merujuk dari keterangan saksi-saksi yang diperiksa. Apakah ada diperlukan untuk mengetahui isi dari email yang dikirim Novel.
"Kita akan lihat sejauh mana saksi yang diperlukan, apakah perlu atau tidak mengundang dan mengambil keterangan dari pimpinan KPK," katanya di Polda Metro Jaya, Kamis (7/9).
Dia mengungkapkan, saat ini penyidik memeriksa terlebih dahulu sejumlah pegawai KPK yang diduga mengetahui email berisi pencemaran nama baik itu. Pada hari ini, sekitar dua pegawai lembaga antirasuah itu tengah diperiksa.
"Kami periksa berdasarkan apa yang mereka ketahui ketika mereka menerima email tersebut. Kami undang juga berdasarkan hasil keterangan Aris Budiman berdasarkan BAP bahwa pihak-pihak yang mengetahui adanya email," jelasnya.
Adi menambahkan, email itu dikirimkan Novel kepada wadah pegawai KPK. Tetapi belum jelas, berapa jumlah pasti pegawai yang menerima email itu.
"Tapi saya pikir cukup sebagaian saja tak perlu seluruhnya. Namun, ada tiga orang di luar wadah pegawai yang mendapatkan email itu, " pungkasnya.
Seperti diberitakan, Aris melaporkan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya dalam laporan yang tertuang dalam no LP 3937/VIII/2017/PMJ/ ditkrimsus tanggal 21 Agustus 2017. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus itu pun sudah keluar.
Di mana Aris merasa terhina dengan pernyataan Novel Baswedan dalam surat elektronik atau email yang dikirimkan Novel. Dalam email itu Novel menyebutkan Aris Budiman adalah direktur penyidikan terburuk sepanjang masa.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya