Dalami keterlibatan Nurhadi di kasus suap, MA bentuk Badan Pengawas
Merdeka.com - Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial, M Syarifuddin angkat bicara soal Sekretaris MA Nurhadi yang terseret dalam dugaan suap pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain menyerahkan kepada KPK untuk mengusut keterlibatan Nurhadi, MA juga membentuk tim Badan Pengawas untuk mendalami pelanggaran etik anggotanya.
"Kita akan dalami dulu oleh karena itu kita sudah bentuk tim di Badan Pengawasan sehubungan dengan tertangkapnya N itu. Kita ingin bekerja tuntas sehingga kita mengetahui betul apa akar masalah dan siapa saja yang tersangkut," ujar Syafruddin usai mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (3/5).
Secara terpisah, Juru Bicara MA Suhadi mengatakan, status Nurhadi masih sebagai saksi belum menjadi tersangka. Kendati demikian, penyitaan barang bukti oleh KPK berarti ada tindak pidana dilakukan yang bersangkutan dalam kasus dugaan suap pengajuan PK di PN Jakarta Pusat.
"Ada tiga kualifikasi barang bukti, pertama dia adalah hasil dari tindak pidana, kedua alat yang digunakan tindak pidana, yang ketiga yang berhubungan langsung dengan tindak pidana jadi kalau ada penyitaan berarti sudah ada peristiwanya, nah bagaimana peristiwanya tanya ke KPK," jelas Suhadi.
Suhadi tidak ingin berandai-andai Sekretaris MA tersebut menjadi tersangka. Dia kembali menegaskan bahwa keputusan itu berada di tangan KPK.
"Itu yang kita tunggu, kita tidak bisa berandai-andai. Statusnya dulu di sana ditetapkan baru MA sebagai induk organisasinya akan memikirkan apa kesalahan yang bersakutan," tandasnya.
Nurhadi sempat dicegah KPK pada Kamis (21/1) lalu. Sebelum dicegah, rumah dan kantor Nurhadi telah digeledah. KPK menyita uang sebesar Rp 1,7 miliar dari rumah Nurhadi dalam bentuk rupiah dan mata uang asing.
Pencegahan dilakukan lantaran Nurhadi diduga terlibat perkara yang membelit salah satu panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Edy diduga mendapat suap dari Doddy Arianto Supeno dalam pengajuan peninjauan kembali dua perusahaan yang terlibat kasus perdata.
Edy ditangkap secara bersama dengan Doddy di salah satu hotel di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat. Penyidik menemukan duit Rp 50 juta.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya