Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dalami kasus suap eks Dirut Garuda Indonesia, KPK panggil dua saksi

Dalami kasus suap eks Dirut Garuda Indonesia, KPK panggil dua saksi Juru Bicara KPK Febri Diansyah. ©2018 Merdeka.com/Yanti

Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil dua orang saksi terkait tindak pidana suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus, dan Rolls Royce pada PT Garuda Indonesia, Tbk. Kedua saksi tersebut sedianya dimintai keterangannya untuk tersangka Emirsyah Satar, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia.

"Benar dua saksi diperiksa untuk tersangka ESA," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (26/1).

Kedua saksi tersebut adalah, Albert Burhan sebagai Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia tahun 2005-2012, dan Zulhaida sebagai pegawai PT Jimbaran Villas.

Febri mengatakan, pemeriksaan terhadap dua saksi masih pada pendalaman proses pengadaan mesin pesawat di maskapai pelat merah tersebut.

Diketahui, Emirsyah diduga menerima suap 1,2 juta Euro dan USD 180 ribu atau senilai total Rp 20 miliar serta dalam bentuk barang senilai USD 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.

Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku 'beneficial owner' dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura. Soektino diketahui merupakan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.

Rolls Royce sendiri oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda sebanyak 671 juta poundsterling (sekitar Rp11 triliun) karena melakukan pratik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, Anggola.

KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara, SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti.

KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri.

Emirsyah disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huru f atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sedangkan Soetikno Soedarjo diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP