Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dalami Kasus Pungli Korban Tsunami Banten, Polisi Periksa Dirut RSDP Serang

Dalami Kasus Pungli Korban Tsunami Banten, Polisi Periksa Dirut RSDP Serang polda banten rilis pungli pengurusan jenazah korban tsunami. ©2018 Merdeka.com/dwi prasetya

Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten terus mendalami kasus pungutan liar (Pungli) biaya pemulangan jenazah korban Tsunami Banten di RSDP Serang. Termasuk memeriksa Direktur RSDP Serang dr. Sri Nurhati sebagai saksi.

Sebanyak sembilan orang telah diperiksa sebagai saksi dari pihak swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Tiga diantaranya ditetapkan tersangka pada Sabtu (29/12).

"Ada penambahan saksi terkait pungli, kasus ini terus kita kembangkan dengan menggali dari awal hingga dengan kenapa kejadian ini terjadi," kata Dirkrimsus Polda Banten, Kombes Pol Abdul Karim di Mapolda Banten, Senin (31/12).

Abdul Karim menuturkan, saat ini pihaknya sedang menggali secara utuh mekanisme penanganan pelayanan di Rumah Sakit bagi korban bencana dan pelaksanaannya di lapangan.

"Sementara ini kita tetapkan tiga tersangka, kita terus menggali bagaimana SOP-nya terkait kebijakan saat bencana, aplikasinya di tingkat bawah ini kan harus digali semua," katanya.

Untuk Diketahui, Polda Banten telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan pungutan liar (Pungli) pengurusan jenazah korban Tsunami Banten oleh Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang.

Ketiga tersangka yakni seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial F, dan dua karyawan dari sebuah perusahaan swasta berinisal I dan B. Kita telah menetapkan tiga tersangka setelah mendapatkan dua alat bukti," kata Kabag Wasidik Ditreskrimsus Polda Banten.

Penetapan ketiga tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada lima orang saksi dan beberapa alat bukti seperti kuitansi tidak resmi yang dikeluarkan oleh tersangka F.

Ketiganya dijerat pasal 12 huruf E undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pelaku pungli korban Tsunami Banten ancaman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP