Dalami kasus 'Potong Bebek Angsa PKI' Fadli Zon, polisi periksa Muannas Al Aidid
Merdeka.com - Politisi PSI Muannas Al Aidid memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus lagu 'Potong Bebek Angsa PKI' dengan terlapor Fadli Zon. Dalam pemanggilannya itu, ia dicecar sebanyak 15 pertanyaan.
"Hari ini memenuhi undangan klarifikasi sebagai saksi tadi sudah di lakukan hampir sekitar 15 pertanyaan," kata Al Aidid di kantor Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Selasa (23/10).
Dalam pemeriksaan tersebut, ia mengaku lebih ditanya terkait perkara yakni soal konten video yang dilaporkan yaitu 'Potong Bebek Angsa PKI'. Saat itu, Al Aidid juga ditanyakan mengetahui konten tersebut dari mana dan siapa yang melakukan unggahan video tersebut.
"Tahu akun Fadlizon dari mana seperti itu. Pernah mendengarkan enggak lagunya, poin-poin itu yang ditanyakan. Yang paling penting adalah dari beberapa kalimat itu lirik itu tadi juga ditanyakan ke kita apa yang kemudian menurut kita itu masuk dalam rumusan delik yang dilaporkan soal masalah berita bohong sebagaimana yang diatur di pasal 14-15 uu no 1 1946 dan 28 ayat dua ujaran kebencian," ujarnya.
"Nah salah satu poinnya di situ petikan lagunya ada kalimat yang menyebutkan misalnya 'gagal urus bangsa maksa dua kali' nah tadi kita memberikan penjelasan bahwa kalimat maksa dua kali itu merupakan berita bohong karena jelas konten seluruhnya ini ditujukan untuk paslon lain yaitu Jokowi-Ma'ruf. Jadi kalau disebutkan maksa dua kali inikan sebuah kebohongan," sambungnya.
Selain itu, adanya lirik lagu yang diubah Fadli Zon yakni 'fitnah HTI fitnah FPI' yang mana kalimat itu tak ada maknanya alias bohong. Bukan hanya itu, ada juga kalimat 'takut diganti Prabowo-Sandi' yang mana itu merupakan opini sesat.
Ia pun menilai, ini sebagai tantangan terhadap Polri dalam menyelesaikan kasus Fadli Zon. Terlebih, Polri harus berani untuk menangkap Fadli Zon.
"Artinya bahwa ini akan menjadi tantangan bagi Polri untuk menunjukkan bahwa hukum itu jangan tajam ke bawah tumpul ke atas. Fakta hukumnya kan jelas, laporan sudah cukup banyak juga lah terhadap dia (Fadli Zon). Kalau nggak, ini akan terus diulangi kalau polisi tidak melakukan tindakan yang tegas. Apalagi laporan ini kan ancaman pidananya begitu tinggi. Nggak usah ragu, tangkap aja kalau perlu Fadli Zon," tandasnya.
Sebelumnya, PSI Rian Ernest Tanudjaja melaporkan Wakil Ketua DPR Fadli Zon ke Bareskrim Polri terkait unggahan video di akun media sosial twitter milik Fadli.
"Saya Ernest, kader dari PSI ingin melaporkan saudara Fadli Zon yang merupakan Wakil Ketua DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ke polisi," ujarnya di Bareskrim Polri.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya