Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dalami kasus pemulusan perkara di PN Jakpus, KPK kejar keterangan Dina Soraya

Dalami kasus pemulusan perkara di PN Jakpus, KPK kejar keterangan Dina Soraya Gedung baru KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengejar keterangan saksi Dina Soraya terkait kasus dugaan suap pemulusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menjerat Eddy Sindoro.

"Yang bersangkutan (Dina Soraya) adalah saksi yang keterangannya dibutuhkan oleh penyidik," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (19/10).

Dina merupakan salah satu saksi yang dicegah ke luar negeri oleh lembaga antirasuah dalam kasus ini. Febri mengatakan, pencegahan dilakukan untuk memastikan keberadaan Dina Soraya tetap di Indonesia saat akan dimintai keterangan.

"Karena ketika KPK butuh keterangan yang bersangkutan, saksi tidak sedang berada di luar negeri," jelas Febri.

Namun Febri belum membeberkan apakah penyidik sudah memeriksa Dina terkait pelarian Eddy Sindoro ke luar negeri.

Eddy sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 21 November 2016. Eddy merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengamanan sejumlah perkara di PN Jakpus.

Penetapan tersangka terhadap Eddy Sindoro merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang telah menjerat mantan Panitera Pengganti PN Jakpus Edy Nasution dan karyawan PT Artha Pratama Anugerah Doddy Aryanto Supeno.

Mereka diringkus dalam sebuah operasi tangkap tangan di areal parkir sebuah hotel di Jakarta Pusat pada April 2016. Penangkapan dilakukan sesaat setelah Doddy menyerahkan uang kepada Edy Nasution.

Atas perbuatannya, Eddy Sindoro disangkakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP