Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dalami kasus narkoba wakil ketua DPRD Bali, ruang kerja diobok-obok polisi

Dalami kasus narkoba wakil ketua DPRD Bali, ruang kerja diobok-obok polisi Gedung DPRD Bali. ©2017 Merdeka.com/Gede Nadi Jaya

Merdeka.com - Jejak wakil Ketua DPRD Bali Jro Gede Komang Swastika alias Mang Jangol hingga kini belum terendus kendati pihak kepolisian setelah menggerebek kediamannya di Jalan Batanta, Denpasar. Penggerebekan itu buntut dugaan bisnis narkoba yang dijalankan Jro Gede Komang.

Untuk melengkapi berkas penyidikan, hari ini ruang kerja Jro Gede Komang Swastika di gedung DPRD Bali Jalan Renon Denpasar digeledah polisi. Sejak pukul 12.30 WITA, polisi bersenjata lengkap sudah memblokade pintu gerbang gedung rakyat yang bersebelahan dengan kantor pemerintahan Provinsi Bali.

Berkisar 15 menit kemudian, tim penyidik Polresta Denpasar memasuki halaman gedung DPRD Bali yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol Wayan Arta Ariawan, didampingi Kabag Ops Polresta Denpasar, Kompol I Nyoman Gatra.

Kapolresta Denpasar, Kombes Hadi Purnomo ikut merangsek masuk ke dalam ruangan politisi dari Gerinda itu. Hanya beberapa perwakilan dari pejabat DPRD Bali yang ikut disertakan masuk sebagai saksi dalam penggeledahan ruangan Jro Gede Komang Swastika.

"Maaf teman-teman wartawan saat ruanganya digeledah kalian tidak boleh ikut masuk ya," kata Wakil Direktur Narkoba Polda Bali, AKBP Sudjarwoko.

gedung dprd bali

Namun sekira dua jam melakukan penggeledaha, polisi tak menemukan narkoba di ruang Mang Jongol. Dalam ruangan berukuran 5 X 6 itu polisi menyisir setiap sudut. Bahkan meja kerja berisi 3 laci diangkat untuk diperiksa isinya. Penggeledahan itu menyusul adanya informasi kalau pentolan Ormas di Bali itu juga kerap nyabu dalam ruang kerjanya.

"Hasilnya tidak kami temukan apa-apa disni (ruang kerja mang jangol)," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Hadi Purnomo.

Menurut dia, penggeledahan ini untuk mencari barang bukti lainnya. Dia mengatakan, Mang Jongol pernah di tes urine oleh BNN Provinsi Bali beberapa bulan lalu dan hasilnya positif.

"Sebelum kami melakukan penggeledahan ini kita sudah meminta ijin kepada Ketua DPRD Bali. Dan diperkenankan untuk memeriksa ruangan yang bersangkutan," pungkasnya.

Dalam kasus ini, Mang Jongol bersama istrinya Ratna Dewi dan Wayan Suadana alias Wayan Kembar (kakak kandung Mang Jongol) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba.

Status hukum ketiganya ditetapkan setelah polisi mengantongi empat alat bukti. Yaitu sabu 7 paket dengan berat 15 gram, senjata tajam dan senjata api yang disita dari rumah Mang Jongol, keterangan saksi-saksi yang saat ini mencapai puluhan orang, kemudian keterangan ahli bahwa barang yang ditemukan di dalam kamar anggota dewan tersebut adalah narkoba.

Namun baru Ratna Dewi yang ditangkap kepolisian. Sementara Mang Jongol dan Wayan Kembar hingga kini masih diburu kepolisian.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP