Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dalami kasus BLBI, KPK panggil mantan Direktur Manajer BII

Dalami kasus BLBI, KPK panggil mantan Direktur Manajer BII Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Manajer Bank International Indonesia (BII), Dira Kurniawan Mochtar, terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Sedianya, Dira akan dimintai keterangannya untuk tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung, Mantan Kepala BPPN.

"Iya akan diperiksa untuk tersangka SAT," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (5/4).

Selain menjadwalkan Dira, saksi yang akan dimintai keterangannya adalah Stephanus Eka Dasawarsa Sutanto.

Sebelumnya, Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Ramli memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus BLBI.

"Hari ini saya datang ke KPK memenuhi panggilan untuk didengar keterangan dan pandangan saya terhadap kebijakan SKL BLBI," kata Rizal, Selasa (2/5).

KPK telah menetapkan Syarifuddin Arsad Temenggung sebagai tersangka kasus BLBI. Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menjelaskan, Syafruddin yang saat itu menjabat sebagai kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) mengeluarkan Surat Keterangan Lunas terhadap obligor BLBI yakni Sjamsul Nursalim, pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Atas perbuatannya ini, Syafruddin disangkakan telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terkait kasus ini, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sering dikaitkan dengan skandal tersebut. Mega dituding membebaskan para pelaku korupsi BLBI yang sedang diusut keterlibatannya di Kejaksaan Agung.

Surat Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 dikeluarkan oleh Megawati kala menjabat presiden kelima. Megawati mengeluarkan Inpres agar BPPN terbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) bagi para terduga pelaku korupsi BLBI. Alhasil, sejumlah pemilik bank kelas kakap yang terbelit skandal BLBI bebas. Kejaksaan Agung menghentikan penyelidikan dan penyidikan akibat surat itu.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP