Dalam tiga bulan, 235 kasus pungli libatkan anggota polisi
Merdeka.com - Kepolisian Republik Indonesia mengungkap ratusan kasus pemungutan liar (Pungli) yang melibatkan anggotanya. Sebanyak 235 kasus dari berbagai sektor itu diungkap Polri sepanjang tiga bulan terakhir.
"Sejak 17 Juli sampai 17 Oktober itu ada 235 kasus yang kita tangani terkait dengan pungli yang dilakukan oleh personel Polri," kata Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di gedung Humas Polri, Jakarta, Selasa (18/10).
Martinus mengatakan, 235 kasus itu terdiri dari beberapa sektor di antaranya lalu lintas sebanyak 160 kasus, di Reskrim 26 kasus dan di Baharkam sebanyak 39 kasus. Terakhir, di fungsi Intel ada 10 kasus.
"Fungsi intel terkait dengan beberapa perizinan yang diberikan oleh satuan fungsi intelijen terhadap kegiatan masyarakat," ujarnya.
"Kemudian kalau dilihat berdasarkan ranking masing Polda 235 kasus ini ada di Polda Metro Jaya ada 33 kasus, Jabar 19 kasus, Sumut 19 kasus, Jateng 14 dan Lampung 13 kasus," imbuh dia.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menjelaskan jika 235 kasus pungli yang melibatkan anggota Polri sengaja diungkap agar masyarakat tahu bahwa penindakan pungli lebih dulu dilakukan di internal Polri ketimbang di lembaga lain.
"Kami memiliki data yang cukup signifikan dan cukup memberikan satu edukasi pada masyarakat luas bahwa penindakan satu edukasi pada masyarakat luas bahwa penindakan yang kami lakukan tidak semata-mata hanya klise tapi kami melakukan sudah jauh sebelum ada yang terjadi OTT di Kemenhub," pungkas Martinus.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya