Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dalam pleidoi, pengacara sebut Fredi Budiman jujur dan berdedikasi

Dalam pleidoi, pengacara sebut Fredi Budiman jujur dan berdedikasi pledio freddy budiman. ©2016 merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Senin 15 Juli 2013 menjadi hari penentu bagi FrediBudiman. Di hari itu, gembong narkoba itu divonis mati oleh majelis Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang diketuai oleh Haswandi.

Sebelumnya pada tanggal 19 Juni 2013, JPU membacakan tuntutan dan meminta Fredidihukum mati. JPU menyebut, FrediBudiman telah melanggar UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika karena mengatur peredaran 1.412.476 butir ekstasi yang dimasukkan ke dalam sejumlah akuarium di dalam truk kontainer.

Namun tiga pengacara Fredisempat mengajukan nota keberatan atau pleidoi. Ketiga pengacara itu adalah Baron V Hanni, Aluisius Sulistiyo dan Adhi H Wibowo dari kantor pengacara J & A Law Office.

"Di dalam nota tuntutan (requisitor) Jaksa Penuntut Umum, terdapat semua keterangan saksi, namun keterangan semua saksi-saksi tersebut tidak seluruhnya benar dan mempunyai nilai pembuktian sempurna karena keterangan tersebut tidak semuanya merupakan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang lalu," bunyi pleidoi FrediBudiman yang dikutip merdeka.com. Pleidoi tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar 26 Juni 2013.

Dalam pleidoinya, tim pengacara Fredimembantah semua dalil yang didakwakan oleh JPU. Tak cuma itu, di bagian penutup (Halaman 19) pengacara juga menyebut alasan yang bisa meringankan hukuman Fredi.

"Terungkap dalam pemeriksaan keterangan saksi-saksi, terdakwa adalah orang yang jujur, berdedikasi serta memiliki pekerjaan komitmen kuat dan jelas sesuai dengan bidang pekerjaannya sebagai karyawan yang baik," ujar pengacara Fredi. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP