Dalam Operasi Antik 2019, Polresta Denpasar Tangkap 28 Pelaku Narkoba di Bali
Merdeka.com - Pihak kepolisian Polresta Denpasar bersama Satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) Polda Bali menangkap 28 pelaku tindak pidana narkoba.
Para pelaku berhasil ditangkap dalam Operasi Antik yang digelar sejak tanggal 13 September sampai 29 September 2019. Dari 28 pelaku tim kepolisian mengungkap 24 kasus narkoba.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Ruddi Setiawan menjelaskan, dari 28 pelaku tersebut 10 orang sebagai bandar dan 18 sebagai pemakai yang mana pelaku diamankan di wilayah hukum Polresta Denpasar selama operasi Antik 2019.
"Jumlah barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu sabu 113,58 gram, ekstasi 310,5 butir, ganja 13,38 gram dan gorila 4,45 gram serta ada 90 botol Miras," kata Ruddi, di Mapolresta Denpasar, Kamis (3/10).
Ruddi juga menjelaskan, dari asal pelaku 22 orang berasal dari Jawa dan 6 orang dari Bali dengan satu orang residivis bernama Fery dan motif para pelaku sebagian dari sindikat faktor ekonomi dan kecanduan atau pemakai.
"Barang ini didapatkan dari seseorang yang saat ini kita masih lakukan penyelidikan dan sebagian pelaku diamankan di kawasan kos-kosan di wilayah Denpasar dan Badung," imbuhnya.
Terhadap pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 (1) Undang-undang RI, Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan untuk pelaku miras dikenakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung, Bali, Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan peredaran Minuman beralkohol (Tipiring Miras).
"Dari penangkapan ini Sat Narkoba bersama CTOC Polda Bali berhasil menyelamatkan generasi muda dan bahaya narkotika sebanyak 3.000 jiwa," ujar Ruddi.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaSaat ini kepolisian tengah mendalami asal muasal narkoba yang didapatkan oleh keempat pelaku.
Baca SelengkapnyaMenurut polisi, penggunaan ganja dalam lingkungan pergaulan sudah menjadi hal yang biasa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Peredaran narkoba begitu marak terjadi di Grobogan. Berbagai kalangan bisa menikmati barang terlarang itu.
Baca SelengkapnyaDari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaDalam penggeledahan itu, petugas kepolisian Polres Tapanuli Selatan menemukan 96 kemasan ganja kering seberat 360 gram.
Baca SelengkapnyaDua di antara lima anggota Polri, yang ditangkap karena diduga menggunakan narkoba di Depok ternyata kakak beradik.
Baca SelengkapnyaCara ini dilakukan diduga untuk menghindari kecurigaan polisi, dan melancarkan aksi penjualan barang ilegal tersebut.
Baca SelengkapnyaSeorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.
Baca Selengkapnya