Dalam Kelola Krisis Covid-19, Gas dan Rem Harus Seimbang
Merdeka.com - Sudah lebih dari 7 bulan Pandemi Covid-19 menghantam penjuru dunia, termasuk Indonesia. Sejumlah jurus telah dikeluarkan pemerintah dalam menanganinya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak gegabah dalam mengambil keputusan untuk menekan penyebaran virus Sars-CoV-2 yang menyebabkan Covid-19. Meski tak bisa dipungkiri, jurus paling efektif menekan penyebaran virus dengan memutus kontak antarmanusia.
"Presiden memutuskan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Interaksi sosial sehari-hari dibatasi," demikian cuplikan dari 'Buku Laporan Tahunan 2020, Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf: Bangkit Untuk Indonesia Maju' seperti dikutip merdeka.com, Kamis (21/10) di Jakarta.
Tak hanya sekolah, kantor, tempat ibadah, dan fasilitas umum untuk sementara ditutup. Setiap daerah bisa mengajukan PSBB ini jika memenuhi syarat. Sejumlah beleid juga diterbitkan untuk menangani Covid-19.
Sejumlah kebijakan yang diambil Presiden dalam menangani Covid-19 di tanah air, yakni membentuk gugus tugas penanganan Covid-19 melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia No.7 Tahun 2020.
Kemudian, penetapan PSSB melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia N0. 21 Tahun 2020. Selanjutnya, melalui Keppres No.11 Tahun 2020, presiden menetapkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Perppu Kebijakan Keuangan untuk Penanganan Covid-19 pun disahkan presiden menjadi Undang-Undang No.2 Tahun 2020. Selanjutnya, refocusing APBN 2020 untuk penanganan Pandemi melalui Peraturan Presiden RI No.54 Tahun 2020.
Pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan PEN, tertuang dalam Peraturan Presiden No.82 Tahun 2020. Dan menegakkan hukum disiplin protokol kesehatan lewat Instruksi Presiden RI No.6 Tahun 2020.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya