Dalam dua hari, Kejagung tangkap 2 buronan kasus korupsi
Merdeka.com - Dini hari tadi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan kasus korupsi pengadaan pupuk bersubsidi. Buronan tersebut atas nama Agus Ali Rizki, pensiunan pegawai BUMN PT. Bhanda Ghara Raksa. Penangkapan ini setelah Kejagung bekerjasama dengan Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang dan Tim Kejari Bangil.
"Dia DPO asal Kejaksaan Negeri Bangil ditangkap pada Hari Senin, tanggal 17 Februari 2014 sekitar pukul 00.15 WIB, di Jalan Kaliurang Kelurahan Lowokwaru Kecamatan Lowok Waru Kota Malang. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Untung Setia Arimuladi kepada wartawan, Jakarta, Senin (17/2).
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bangil Nomor Print-18/O.5.40/Fd.1/01/2011 tanggal 10 Januari 2011, Agus ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi melakukan pengurangan stok pupuk (bersubsidi) milik PT. Petrokimia Gresik yang dikelola PT. Bhanda Graha Reksa (BGR) cabang utama Surabaya. Saat proyek berlangsung, Agus adalah Kepala Gudang Penyangga PT. BGR di Desa Tambakrejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.
Bukan hanya Agus, sehari sebelumnya Kejagung bersama tim Kejari Demak menangkap Mantan Bupati Demak, Endang Setyaningdyah. "Dia DPO asal Kejaksaan Negeri Demak ditangkap pada Hari Minggu sekitar pukul 14.40 WIB di Jalan S. Parman No.70, Semarang," ujarnya.
Wanita ini terbukti bersalah melakukan korupsi uang bantuan desa Pemerintah Kabupaten Demak sebesar Rp 2,1 miliar. Akibat perbuatannya, Endang terancam pidana penjara selama setahun dan denda senilai Rp 50 juta.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya