Dalam BAP, Irjen Napoleon Tak Akui Ada Jatah untuk Petinggi Polri
Merdeka.com - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, pengakuan bahwa Irjen Napoleon Bonaparte (NB) meminta jatah suap untuk petinggi di kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa lainnya. Sementara saat diperiksa, Irjen Napoleon tidak mengakui adanya jatah petinggi, hingga BAP diserahkan ke Kejaksaan.
"Kalau di NB memang tidak ada. Sampai terakhir kasus ini bergulir, NB enggak ngaku," tutur Awi saat dikonfirmasi, Kamis (5/11).
Awi menyebut, meski Irjen Napoleon tidak buka mulut soal jatah petinggi, pihaknya tidak mencari pengakuan namun membuat konstruksi hukum. Tinggal menunggu bagaimana fakta persidangan nanti.
Termasuk juga siapa terdakwa yang menyebut bahwa Irjen Napoleon menyinggung jatah petinggi dalam kasus suap itu. "Silakan ikuti pengadilan, nanti di sana kan terbuka semua di sana. Karena kan di sana diperiksa semua terdakwanya," kata Awi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menyebut kalau mantan Kadiv Hubinter Irjen Napoleon Bonaparte sempat menolak uang suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus penghapusan status red notice di Interpol. Hal itu lantaran nominal yang dianggap kurang.
"Dengan mengatakan 'ini apaan nih segini, ga mau saya. Naik ji jadi 7 ji, soalnya kan buat depan juga bukan buat saya sendiri. Yang nempatin saya kan beliau', dan berkata 'petinggi kita ini'," tutur jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020).
Menurut jaksa, awalnya Irjen Napoleon meminta uang jasa pengurusan red notice Djoko Tjandra sebesar Rp3 miliar. Namun terdakwa Tommy Sumardi selaku pembawa uang hanya diberikan sebesar USD 100 ribu, itu pun diambil setengahnya oleh terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo yakni USD 50 ribu.
"Saat di perjalanan, di dalam mobil, Brigjen Prasetijo Utomo melihat uang yang dibawa oleh Tommy Sumardi, kemudian mengatakan 'banyak banget ini ji buat beliau? Buat gua mana?' dan saat itu uang dibelah dua oleh Brigjen Prasetijo Utomo dengan mengatakan 'ini buat gua, nah ini buat beliau' sambil menunjukkan uang yang sudah dibagi dua. Kemudian dijawab oleh Tommy Sumardi 'ya udah lo aja yang nyerahin semuanya'," beber jaksa.
Beberapa kali aliran uang Djoko Tjandra masuk ke kantong Irjen Napoleon melalui terdakwa Tommy Sumardi. Total ada sebesar SGD 200 ribu dan USD 270 ribu.
Sementara, usai penerbitan surat penghapusan status red notice Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo langsung menghubungi Tommy dan meminta jatahnya. Akhirnya pertemuan dilakukan dan dilangsungkan penyerahan uang.
"Tommy Sumardi bertemu dengan Brigjen Prasetijo Utomo di ruangan kantornya dan Tommy Sumardi memberikan uang sejumlah USD 50 ribu, sehingga total uang yang diserahkan oleh Tommy Sumardi kepada Brigjen Prasetijo Utomo adalah sejumlah USD 150 ribu," jaksa menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya