Dakwaan Jaksa berdasarkan bukti celana korban & seprei Bang Ipul
Merdeka.com - Persidangan kasus pelecehan seksual yang menyeret pedangdut Saipul Jamil digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sidang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dimana hal itu berdasarkan barang bukti berupa celana korban dan seprei bang Ipul.
"Dalam sidang hari ini agendanya adalah yang dibacakan oleh kejaksaan itu menyangkut permasalahan pasal 82 atau tentang perlindungan anak dan kemudian yang kedua pasal 290 atau pasal 292, jadi ada dakwaan alternatif antara dua pasal itu (antara 290 dan pasal 292)," ujar Kuasa Hukum Saipul, Asikin di Lokasi, Kamis (21/4).
"Intinya tadi dasar bukti yang ada dibacakan oleh jaksa, itu ya seperti celana dan seprai, itu saja," tambahnya.
Asikin sesumbar, dalam sidang yang berlangsung tertutup, kliennya sangat bersifat kooperatif. Namun dirinya enggan menjelaskan detail jalannya sidang.
"Sidang ini selesai, selanjutnya 3 Mei mendatang dengan bukti bukti yang kita punya, kami akan lanjutkan eksepsi. Semua kini kita hadapi dengan Ikhlas,"
Sidang dipimpin oleh Ketua Hakim Ifa Sudewi dan dihadiri oleh beberapa Kuasa Hukum Ipul yakni Asikin dan Kasman Sangaji. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya