Dakwaan dianggap jelas, Agustay tidak ajukan nota keberatan
Merdeka.com - Usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dipimpin Ketut Maha Agung, Agustay Handa May, menyatakan tidak bakal mengajukan nota keberatan. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Agus, Hotman Paris Hutapea.
"Kami tak mengajukan eksepsi," kata kuasa hukum Agus, Hotman Paris Hutapea, Jumat (23/10).
Menurut Hotman, rumusan dakwaan buat kliennya dianggap sudah jelas. Surat dakwaan Agus disusun dalam bentuk subsideritas. Agus dijerat dengan pasal 340 KUHPidana, pasal 338 KUHPidana, dan pasal 181 KUHPidana.
Selepas pembacaan dakwaan, lanjut Hotman, sidang kliennya dilanjutkan pada Selasa (27/10) pekan depan. Agendanya adalah pemeriksaan saksi.
Ketua Majelis Hakim I Gede Ketut Wanugraha sudah kepada JPU menyiapkan saksi ke persidangan pada Selasa pekan depan.
Hotman menilai, dari susunan dakwaan, Margriet merupakan pelaku utama pembunuhan. Secara logika, kata dia, mayat Engeline ada di kamar Margriet saat itu.
"Kliennya si Hotma itu dari saksi menjadi tersangka utama. Engeline itu ahli waris bapaknya yang bule itu. Warisan itulah motivasinya sebenarnya. Nanti pasti terungkap di persidangan ini," ujar Hotman Paris.
Sementara itu, kuasa hukum Agus lainnya, Haposan Sihombing mengucap syukur atas dakwaan yang disampaikan JPU. Menurut dia, yang terpenting Agus hanya didakwa dengan pasal 181 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan bulan penjara.
"Pasal 181 KUHP itu membantu menyembunyikan mayat. Peran Agus membantu menguburkan," kata Haposan.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sesuai aturan yang disampaikan di persidangan sebelumnya, jumlah saksi dan ahli yang boleh dihadirkan totalnya 19 orang.
Baca SelengkapnyaSidang sengketa Pilpres 2024 belum selesai. Agenda sidang berikutnya pembacaan putusan yang akan digelar pekan depan.
Baca SelengkapnyaSementara hari ini, Gibran tetap terlihat berkantor di balai kota meski tak ada agenda yang dikeluarkan humas.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
sidang perdana besok merupakan pemeriksaan pendahuluan dengan agenda menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
Baca SelengkapnyaMK bakal menggelar sidang perdana PHPU Pilpres dengan agenda sidang pleno pemeriksaan pendahuluan.
Baca SelengkapnyaKPU telah menuntaskan agenda penetapan hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 mendengar jawaban pemohon dan termohon.
Baca SelengkapnyaKarena dua hari itu masih sepi sehingga pemudik bisa lebih nyaman menempuh perjalanan pulang.
Baca SelengkapnyaPemindahan PNS dan ASN ke IKN Nusantara diundur setelah upacara Kemerdekaan RI-79.
Baca Selengkapnya