Dahnil Anzar penuhi panggilan polisi terkait pernyataan pelaku penyerang Novel
Merdeka.com - Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, memenuhi pemanggilan polisi. Dia dipanggil terkait ucapannya mengenai 'mata elang' sebagai penyerang Novel Baswedan pada acara di salah satu televisi swasta.
Pantauan merdeka.com, Dahnil tiba sekitar pukul 14.00 di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (22/1). Dahnil tidak berkata banyak ketika ditemui awak media.
"Saya datang, saya jawab dulu nanti saya sampaikan ke teman-teman media maaf yah," ujar dia.
Dahnil mengatakan, tidak membawa barang bukti apapun pada pemeriksaan kali ini. Sebab, dia mengaku tidak tahu apa sesungguhnya maksud pemeriksaan ini.
"Saya datang dulu, saya tanya jadi saya tidak tahu dipanggil kenapa makanya nanti saya tanya kenapa," kata dia.
Sebelumnya, Dahnil dilaporkan seseorang terkait pernyataan ketika menjadi narasumber di program Realitas bertajuk 'Benang Kusut Kasus Novel' yang ditayangkan Metro TV pada 8 Januari 2018. Ia diperiksa sebagai saksi terkait pernyataannya dalam program salah satu televisi swasta tersebut. Pada program tersebut Dahnil mengatakan 'Mata Elang' yang sebelumnya dilepas polisi, sebagai pelaku penyerang Novel.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan pemeriksaan ini untuk mengklarifikasi pernyataan tersebut.
"Kita akan klarifikasi katanya ada saksi juga, jangan tanya saksinya siapa. Tidak hanya dia saja, banyak informasi masuk kita klarifikasi," jelas dia.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya