Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dahlan sebut isi dakwaan tidak sesuai

Dahlan sebut isi dakwaan tidak sesuai Dahlan Iskan. ©2013 Merdeka.com/M. Luthfi Rahman

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum menjerat Dahlan Iskan dengan pasal berlapis mengenai tindak pidana korupsi. Sebab, telah melakukan tindak pidana korupsi dengan melepaskan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), berupa tanah bangunan, di Kediri dan Tulungagung, milik BUMD Provinsi Jawa Timur.

Namun, salinan surat dakwaan yang dibacakan JPU secara bergantian dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya ditolak oleh Dahlan Iskan. Sebab, mantan menteri BUMN itu menilai dakwaan tidak sesuai dengan isinya.

"Saya menolaknya. Karena, isinya itu tidak sesuai," ucap Dahlan Iskan, Selasa (6/12).

Mantan Direktur PLN tersebut mengaku paham karena terkesan dipaksakan dan terburu-buru. Apalagi, bersamaan dengan sidang gugatan praperadilan. Sehingga, isi dalam surat dakwaan itu tidak sesuai. Sebab, kata dia, waktu pelepasan aset PT PWU itu sesuai dengan prosedur yang ada.

"Pelepasan aset itu sudah dapat persetujuan dari DPRD Jawa Timur. Kemudian itu bukan aset pemerintah daerah, melainkan aset PT," ucap Dahlan Iskan.

Sementara itu, kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra mengajukan nota keberatan pada ketua majelis hakim pengadilan Tipikor, Tahsin. "Kami minta waktu satu minggu pada ketua majelis hakim, untuk mempersiapkan nota keberatan," kata Yusril Ihza Mahendra.

Menurutnya, nota keberatan akan disampaikan dengan bentuk dua format. "Pertama, nota keberatan akan disampaikan oleh penasihat hukum. Untuk yang kedua akan disampaikan oleh Pak Dahlan Iskan sendiri di persidangan akan datang," tandas dia.

Perlu diketahui, kasus pelepasan di Kediri dan Tulungagung, tahun 2003, ditangani penyidik tahun 2015 oleh kejaksaan tinggi Jawa Timur. Dalam penanganan tersebut penyidik menetapkan Wisnu Wardhana 6 Oktober sebagai tersangka.

Setelah itu baru Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka 27 Oktober. Karena, Dahlan Iskan mengetahui dan menyetujui, mengenai pelepasan aset. Sebab, saat itu menjabat sebagai Direktur utama PT PWU.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya
Nasdem Ungkap Jagoan Koalisi Perubahan untuk Bertarung di Pilkada DKI Jakarta, Ini Nama-namanya
Nasdem Ungkap Jagoan Koalisi Perubahan untuk Bertarung di Pilkada DKI Jakarta, Ini Nama-namanya

Koalisi Perubahan sudah mulai membahas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. Salah satu yang dibahas yakni bakal calon yang akan diusung.

Baca Selengkapnya
Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu
Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu

Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Muncul Desakan Pemakzulan Jokowi, Istana Klaim Kepuasan ke Presiden Masih Tinggi di Atas 75 Persen
Muncul Desakan Pemakzulan Jokowi, Istana Klaim Kepuasan ke Presiden Masih Tinggi di Atas 75 Persen

Istana menegaskan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak terganggu dengan munculnya wacana pemakzulan Jokowi.

Baca Selengkapnya
Pemindahan ASN ke IKN Diundur, Ini Alasan MenPANRB
Pemindahan ASN ke IKN Diundur, Ini Alasan MenPANRB

Pemindahan ASN ke IKN Diundur, Ini Alasan MenPANRB

Baca Selengkapnya
Diisukan Isi Jabatan Strategis, Eks Kasad Dudung: Kalau Diperintahkan Siap
Diisukan Isi Jabatan Strategis, Eks Kasad Dudung: Kalau Diperintahkan Siap

"Kalau misalkan diperintahkan, saya sebagai mantan prajurit saya siaplah apapun," kata Dudung

Baca Selengkapnya
Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik
Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik

Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.

Baca Selengkapnya
Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP

Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.

Baca Selengkapnya
Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu
Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu

Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.

Baca Selengkapnya