Dahlan sebut isi dakwaan tidak sesuai
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum menjerat Dahlan Iskan dengan pasal berlapis mengenai tindak pidana korupsi. Sebab, telah melakukan tindak pidana korupsi dengan melepaskan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), berupa tanah bangunan, di Kediri dan Tulungagung, milik BUMD Provinsi Jawa Timur.
Namun, salinan surat dakwaan yang dibacakan JPU secara bergantian dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya ditolak oleh Dahlan Iskan. Sebab, mantan menteri BUMN itu menilai dakwaan tidak sesuai dengan isinya.
"Saya menolaknya. Karena, isinya itu tidak sesuai," ucap Dahlan Iskan, Selasa (6/12).
Mantan Direktur PLN tersebut mengaku paham karena terkesan dipaksakan dan terburu-buru. Apalagi, bersamaan dengan sidang gugatan praperadilan. Sehingga, isi dalam surat dakwaan itu tidak sesuai. Sebab, kata dia, waktu pelepasan aset PT PWU itu sesuai dengan prosedur yang ada.
"Pelepasan aset itu sudah dapat persetujuan dari DPRD Jawa Timur. Kemudian itu bukan aset pemerintah daerah, melainkan aset PT," ucap Dahlan Iskan.
Sementara itu, kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra mengajukan nota keberatan pada ketua majelis hakim pengadilan Tipikor, Tahsin. "Kami minta waktu satu minggu pada ketua majelis hakim, untuk mempersiapkan nota keberatan," kata Yusril Ihza Mahendra.
Menurutnya, nota keberatan akan disampaikan dengan bentuk dua format. "Pertama, nota keberatan akan disampaikan oleh penasihat hukum. Untuk yang kedua akan disampaikan oleh Pak Dahlan Iskan sendiri di persidangan akan datang," tandas dia.
Perlu diketahui, kasus pelepasan di Kediri dan Tulungagung, tahun 2003, ditangani penyidik tahun 2015 oleh kejaksaan tinggi Jawa Timur. Dalam penanganan tersebut penyidik menetapkan Wisnu Wardhana 6 Oktober sebagai tersangka.
Setelah itu baru Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka 27 Oktober. Karena, Dahlan Iskan mengetahui dan menyetujui, mengenai pelepasan aset. Sebab, saat itu menjabat sebagai Direktur utama PT PWU.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaKoalisi Perubahan sudah mulai membahas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. Salah satu yang dibahas yakni bakal calon yang akan diusung.
Baca SelengkapnyaBawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Istana menegaskan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak terganggu dengan munculnya wacana pemakzulan Jokowi.
Baca SelengkapnyaPemindahan ASN ke IKN Diundur, Ini Alasan MenPANRB
Baca Selengkapnya"Kalau misalkan diperintahkan, saya sebagai mantan prajurit saya siaplah apapun," kata Dudung
Baca SelengkapnyaIsi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca SelengkapnyaKedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaBawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.
Baca Selengkapnya