Dahlan: Rudi pernah minta Dirut Pertamina urunan THR untuk DPR
Merdeka.com - Menteri BUMN Dahlan Iskan mengaku jika tersangka kasus suap PT Karnel Oil, Rubi Rubiandini pernah meminta Dirut PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan untuk ikut iuran memberikan THR kepada DPR. Namun, Karen tidak menerima ajakan tersebut atas nasihat Dahlan.
"Karen memang diminta oleh Rudi untuk mungkin maksudnya urunan. Tapi saya pernah bilang ke Karen kalau diminta urunan THR mau bisa celaka. Dia memang diminta Rudi tetapi enggak mau, tidak dikasih," ujar Dahlan usai Rapim di Kantor Perum Damri, Jakarta, Kamis (23/1).
Awalnya, dia tidak percaya ada satu Dirut BUMN energi besar memberikan THR kepada DPR. Sebab, mantan Dirut PLN ini pernah menyampaikan hal tersebut tidak boleh dilakukan karena berdasarkan pengalamannya dahulu sebagai pemimpin PLN.
"Jadi waktu saya baca berita ada 1 Dirut BUMN energi yang besar berikan THR, saya enggak percaya. Saya sudah sampaikan enggak boleh begitu. Dan emang diminta," katanya.
Menurutnya, Karen tidak pernah melaporkan persoalan tersebut kepadanya. Tetapi, dia selaku menteri sering mengingatkan semua Direksi BUMN untuk tidak bagi-bagi uang ke DPR.
"Begitu saya jadi menteri saya minta ke Direksi BUMN enggak boleh melakukan begitu-begitu, karena tekanannya luar biasa sekali," katanya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai
Baca SelengkapnyaTewasnya Danramil Aradide merupakan insiden kesekian kalinya yang tidak hanya merenggut korban jiwa, tetapi juga mencederai kedaulatan bangsa.
Baca SelengkapnyaAhmad Dhani masih fokus pada pencalonannya di Dapil Jatim I DPR RI.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Waketum Partai Gerindra Habiburokhman mengklaim bahwa hampir 95 persen politisi sudah move on dari Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini belum ada tindak lanjut atau pergerakan resmi terkait wacana pengguliran hak angket di DPR.
Baca SelengkapnyaGerindra menilai hak angket itu tidak perlu dilakukan apalagi baru sebatas wacana.
Baca SelengkapnyaHanya 69 Anggota DPR Hadir Paripurna Pengesahan UU DJK, 234 Orang Izin dan 272 Absen
Baca SelengkapnyaWaketum Gerindra Habiburokhman mengungkap, belum ada anggota DPR yang berkeliling meminta tanda tangan anggota dewan untuk hak angket.
Baca SelengkapnyaKetua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca Selengkapnya