Dahlan belum aman meski menang praperadilan
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara, Dahlan Iskan. Dahlan mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi 21 proyek gardu listrik oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta.
Meski begitu Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan, meski gugatan praperadilan penetapan tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan Gardu Listrik Jawa-Bali-NTT dimenangkan Dahlan Iskan, namun penanganan kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati DKI) akan tetap berlanjut.
Prasetyo mengatakan penetapan tersangka terhadap Dahlan Iskan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan kembali dengan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) berbeda.
"Bisa jalan terus (kasus korupsi gardu listrik) praperadilan bukan akhir dari segalanya. Bisa saja dibuka kembali dan kita punya bukti-buktinya," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (4/8).
Prasetyo mengatakan, KPK pernah melakukan hal serupa untuk status tersangka mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajudin. Ketika itu KPK menerbitkan Sprindik terhadap kasus dugaan korupsi yang menjerat Ilham sekaligus menetapkannya kembali sebagai tersangka dugaan perkara korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM tahun anggaran 2006-2012.
Kepala Kejati DKI Jakarta, M Adi Toegariman menambahkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan gugatan praperadilan Dahlan tidak bisa menghentikan pihaknya untuk menjerat mantan Menteri BUMN tersebut.
"Ini bukan akhir, ini awal kami menindaklanjutinya. Perkara ini kan satu kesatuan yang utuh yang sudah disidangkan yang sudah masuk dalam tahap penyidikan," kata Adi di Kejati DKI Jakarta, Rabu (5/8).
Namun, sebelum melakukan langkah lebih konkret terkait putusan itu, Adi mengatakan pihaknya akan lebih dulu mempelajari salinan putusan praperadilan tersebut. "Nanti kita lihat apakah putusan itu sudah masuk ke substansi perkara kemudian apakah sudah menyentuh hukum acara atau hanya sebatas pengertian umum dari pasal 1 angka 2 KUHAP," jelas dia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana menuturkan Kejati DKI akan mengkaji putusan praperadilan tersebut. Dia menyebutkan Kejati DKI akan segera mengeluarkan sprindik baru untuk tersangka yang belum ditetapkan.
"Ini bukan akhir segalanya, ini baru proses. Jadi, putusan praperadilan adalah menyangkut proses awal dari penanganan perkara. Nanti putusan ini akan dikaji," kata Tony.
Sementara itu Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum mantan Dirut PLN, Dahlan Iskan angkat bicara terkait rencana Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang akan mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk menjerat kembali kliennya dalam kasus dugaan korupsi pembangunan 21 Gardu Induk (GI) di wilayah Jawa Bali, dan Nusa Tenggara tahun 2011.
Tak tanggung-tanggung, atas rencana itu Yusril secara tegas menantang pihak Kejati DKI. Bahkan, jika nanti kasus kliennya di ambil alih oleh pihak Kejaksaan Agung, Yusril menyatakan tidak gentar sedikitpun.
"Andai langkah selanjutnya akan diambil alih Kejagung, silakan saja tidak masalah bagi kami. Kami siap saja berhadapan dengan Kejagung, bahkan bilamana perlu berhadapan langsung dengan Jaksa Agungnya dalam menangani perkara ini," kata Yusril saat dikonfirmasi oleh awak media, Jakarta, Rabu (5/8).
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dulunya Memisahkan Daratan Kudus dengan Demak, Ini Jejak Keberadaan Selat Muria yang Masih Dijumpai Kini
Telah lama hilang, namun jejak-jejak yang menjadi bukti keberadaan Selat Muria di masa lampau masih dapat dijumpai kini.
Baca SelengkapnyaJangan Sampai Berkepanjangan, Kenali 5 Macam Sakit Kepala dan Penyebabnya
Kenali penyebab sakit kepala yang dialami agar bisa melakukan penanganan yang tepat.
Baca Selengkapnya40 Kata Sindiran Halus, Tetap Menohok dan Jadi Ungkapan Jenaka khusus Buat Orang yang Bikin Jengkel
Kata sindiran halus namun menohok menjadi salah satu cara mengungkapkan rasa tak suka secara tidak langsung pada seseorang yang menjengkelkan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kesaksian Bos Toko Semangka Kramatjati Karyawannya Jadi Korban Penganiayaan OTK Hingga Tewas
Korban dianiaya dengan cara disiram diduga dengan air keras lalu dibacok dengan celurit.
Baca SelengkapnyaUsai Dilantik Jadi Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto Janji Segera Selesaikan Kasus BLBI
Hadi bakal turun langsung ke lapangan untuk menyelesaikan persoalan yang ada.
Baca SelengkapnyaDeretan Kebiasaan Sehari-hari yang Bisa Timbulkan Rasa Capek di Besok Hari
Kondisi lelah yang kita alami di hari ini bisa terjadi akibat hal yang kita lakukan kemarin malam.
Baca SelengkapnyaGerindra Pertimbangkan Pentolan Dewa 19 Ahmad Dhani Maju Pilwakot Surabaya
Ahmad Dhani masih fokus pada pencalonannya di Dapil Jatim I DPR RI.
Baca SelengkapnyaJelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik
Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca Selengkapnya