Dagang modal visa kunjungan, 2 WN China di Makassar diciduk petugas
Merdeka.com - 2 Warga asal China, Li Zhigang (44) dan Li Bin Hua (40) diciduk petugas Imigrasi Kelas I Makassar, Kamis (27/10). Saat itu, 2 WNA sedang berjualan di salah satu mal terbesar di Makassar tanpa kelengkapan dokumen dan petugas imigrasi sedang melakukan operasi.
Hingga Senin ini (31/10), keduanya masih ditahan setelah melalui pemeriksaan di kantor Imigrasi Kelas I Makassar di Jalan Perintis Kemerdekaan Kilometer 13. Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Makassar, Gindo Ginting menjelaskan, kedua WNA asal China itu ditangkap dalam operasi pengawasan orang asing serentak seluruh Indonesia mulai pukul 18.00 WITA.
"Setelah terima laporan terkait dua WNA ini, kita langsung ke lokasi di lantai 1 mal itu dan menemukannya sementara transaksi dengan pembeli pukul 19.00 WITA. Saat ditanya dokumen keimigrasiaannya, kedua WNA ini hanya menunjukkan izin tinggal kunjungan berupa visa kunjungan. Jelas keduanya telah lalukan pelanggaran karena di Makassar mereka bahkan berdagang," jelas Gindo Ginting.
Dia menambahkan, kedua WNA tiba di Makassar tidak bersamaan. Ada yang tiba 4 Oktober 2016 dan 24 Oktober 2016. Menurut Ginting, keduanya bisa masuk ke Makassar dan berdagang dengan mulusnya karena ada pihak-pihak yang membantu.
"Kita dalami ini semua, siapa yang membackup mereka. Kita saat ini berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan perdagangan," ujarnya.
Ginting menjelaskan, pasal yang dilanggar 2 WN China adalah pasal 122 huruf a UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan sanksi dideportasi dan tidak boleh masuk lagi ke Indonesia.
"Tiket lagi full. Kita masih sementara carikan tiket. Mungkin tanggal 3 November nanti sudah sehingga keduanya bisa segera dideportasi ke negara asalnya," jelasnya. (mdk/sho)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya