Daftar Pintu Masuk WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Merdeka.com - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Suharyanto mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina dan Kewajiban RT PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri. Melalui SK ini, Satgas menetapkan sejumlah pintu masuk ke wilayah Indonesia bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri.
Pintu masuk ini dibagi menjadi tiga kategori. Pertama, pintu masuk melalui bandar udara yakni Soekarno Hatta Banten, Juanda Jawa Timur, dan Sam Ratulangi Sulawesi Utara.
Kedua, pintu masuk melalui pelabuhan laut yaitu Batam, Tanjung Pinang Kepulauan Riau, dan Nunukan Kalimantan Utara. Ketiga, pintu masuk melalui pos lintas batas negara ialah Aruk, Entikong Kalimantan Barat, dan Motaain Nusa Tenggara Timur.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya