Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Daeng Azis bantah saksi kunci yang batal dihadirkan adalah keluarga

Daeng Azis bantah saksi kunci yang batal dihadirkan adalah keluarga Daeng Azis. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Sidang lanjutan kasus pencurian listrik dengan terdakwa tokoh Kalijodo, Abdul Azis atau akrab disapa Daeng Azis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara terpaksa ditunda. Penyebabnya, saksi yang akan dihadirkan tidak muncul. Azis membantah jika saksi itu merupakan keluarganya.

"Jadi saksi ini masih ada yang belum bisa dihadirkan, ditunda mungkin hari Selasa," kata Azis kepada merdeka.com usai sidang di PN Jakarta Utara, Rabu (18/5).

Dia mengatakan, seharusnya saksi yang dihadirkan adalah saksi kunci yang meringankan.

"Kami sudah mengajukan saksi yang dianggap memahami tentang persoalan ini. Artinya saya sendiri mengajukan, sebagai saksi kunci. Saksi ada empat," lanjutnya.

Azis membantah jika saksi yang akan dihadirkan merupakan kerabatnya. "Tidak ada pandangan keluarga, mungkin dia (saksi kunci) yang memahami persoalan ini, ditunda Selasa depan," pungkas Azis.

Untuk diketahui, Daeng Azis ditangkap anggota penyidik Polres Metro Jaya Jakarta Utara pada Jumat (27/2) di Sentral Kos Jalan Antara nomor 19, Pasar Baru, Jakarta Pusat Ia diamankan atas kasus pencurian listrik di Kalijodo, Jakarta Utara.

Akibat perbuatannya, ia dijerat pasal 51 ayat 3 UU Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan. Perbuatan pencurian listrik di Kafe Azis disinyalir merugikan negara senilai Rp 500.000.000.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP