Dadong Irbarelawan divonis 3 tahun
Merdeka.com - Terdakwa kasus korupsi Dadong Irbarelawan divonis 3 tahun penjara. Dadong terbukti melakukan korupsi dalam kasus suap Kemenakertrans.
"Mengadili menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf b jo pasal 55 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Herdi Agustin, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3).
Dadong yang merupakan anak buah Nyoman di Kemenaketrans, dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Dadong terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-bersama sebagaimana dalam pasal 12 huruf b jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis Dadong ini sama persis dengan vonis yang dijatuhkan pada Nyoman. Nyoman pun diganjar 3 tahun penjara.
Menanggapi hal ini, Dadong mengaku akan pikir-pikir dulu. (mdk/ian)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya