Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dada ditikam badik oleh tetangga, Ibrahim tewas bersimbah darah

Dada ditikam badik oleh tetangga, Ibrahim tewas bersimbah darah Pembunuh Ibrahim. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Warga Jalan Panca Usaha, Lorong Perbatasan, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, dihebohkan dengan penemuan sesosok mayat yang bersimbah dengan dua luka tusuk di lengan dan dada. Mayat tersebut adalah Ibrahim (41), warga setempat.

Korban ditemukan pertama kali oleh warga sekitar, Minggu (8/5) pukul 03.00 WIB. Warga pun memberitahukan kepada keluarga korban dan membawanya ke rumah duka.

Menurut ibu korban, Solbiah (65), peristiwa itu bermula saat seseorang mengetuk pintu rumahnya beberapa jam sebelum kejadian. Korban yang terbangun dari tidurnya langsung membukakan pintu dan pergi bersama seseorang yang menjemputnya.

Tak lama, Solbiah dikejutkan dengan kabar dari tetangga bahwa anaknya itu sudah meninggal di depan lorong rumahnya.

"Waktu keluar rumah itu, anak saya (korban) baik-baik saja," ungkap Solbiah, Minggu (8/5).

Solbiah mengaku mengenali orang yang menjemput anaknya yakni berinisial HR. Dia menduga, HR adalah pembunuhnya karena pernah ribut dengan korban sekitar lima tahun lalu.

"Waktu itu sudah didamaikan, tapi pasti masih dendam. Saya yakin dia yang bunuh anak saya," ujarnya.

Tak sampai satu jam, polisi meringkus HR. Ia ditangkap lantaran diduga kuat membunuh Ibrahim.

Kapolsek Seberang Ulu I Palembang AKP M Khalid Zulkarnain mengungkapkan, pelaku berinisial HR yang tak lain tetangga korban. HR ditangkap berdasarkan keterangan saksi dan penemuan sepatu tersangka di tempat kejadian.

"Pelaku HR sudah kita tangkap satu jam setelah kejadian," ungkap Khalid.

Selain sepatu, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Di antaranya, sebilah badik yang digunakan membunuh korban dan pakaian tersangka yang masih berlumuran darah.

Saat ini, pihaknya masih menyelidiki kasus ini untuk mengetahui motif pembunuhan dan kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Sebab, kuat dugaan tersangka tidak sendirian menghabisi korban.

"Dari keterangan saksi tersangka ada dendam dengan korban, masih kita dalami. Apa memang direncanakan atau ada pelaku lain juga kita selidiki," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman pidana mati.

"Kalau memang direncanakan bisa 340 dikenakan terhadap tersangka," tukasnya.

Sementara itu, tersangka HR mengaku khilaf telah menikam korban. Perbuatan itu lantaran adanya pengaruh minuman keras yang baru saja ditenggaknya.

"Dia (korban) lewat depan saya, langsung saya tusuk dua kali, mungkin karena bawaan mabuk," singkat tersangka HR.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP