Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wacana Cuti Melahirkan 6 Bulan, Komnas Perempuan: Langkah Awal Generasi Emas RI

Wacana Cuti Melahirkan 6 Bulan, Komnas Perempuan: Langkah Awal Generasi Emas RI Ilustrasi hamil. ©2015 Merdeka.com/shutterstock

Merdeka.com - Ketua DPR Puan Maharani meminta dukungan kepada ibu-ibu hamil dan ibu siap hamil perihal Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). Dia mengatakan perlunya penambahan durasi cuti setelah melahirkan karena kedekatan ibu dan anak sangat penting terutama sesudah dilahirkan.

Menanggapi hal itu, Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani mengungkapkan durasi cuti melahirkan merupakan salah satu langkah awal dalam rangka menghadirkan generasi emas Indonesia.

"Jika memang cuti enam bulan ini bisa dilakukan artinya konsentrasi untuk membantu pengasuhan anak pada enam bulan pertama kelahiran itu bisa lebih optimal. Tujuannya adalah menghadirkan generasi Emas Indonesia itu bisa betul-betul optimal," ujar Yentriyani di Jakarta, Rabu (29/6).

Andy menjelaskan tumbuh kembang anak pada 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) menjadi sangat penting sebagai penentu generasi penerus bangsa. Karenanya, dia mengapresiasi usulan cuti melahirkan enam bulan.

"Dan di saat yang bersamaan hak sebagai warga negara untuk berkeluarga untuk melanjutkan keturunan tapi juga memiliki kehidupan yang sejahtera lahir dan batin itu bisa terlaksana," ucapnya.

Sementara itu, Komisioner Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Lisyarti menilai RUU KIA menjadi penting untuk disahkan karena RUU ini dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.

"Karena salah satu ketentuan dalam RUU KIA di antaranya adalah mengatur tentang cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan. serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan. Ketentuan ini sangat berpihak pada perempuan pekerja dan juga kepentingan terbaik bagi anak," tambah dia.

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani mendorong cuti ibu melahirkan menjadi 6 bulan dari sebelumnya hanya 3 bulan. Demikian salah satu aturan yang disepakati rancangan undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) untuk dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang.

Puan menyebut, RUU ini dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.

Kesepakatan RUU KIA untuk dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang dan dibahas bersama Pemerintah diambil dalam Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Kamis (9/6) lalu. Keputusan ini akan dibawa dalam Sidang Paripurna DPR selanjutnya.

"RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 kita harapkan bisa segera rampung. RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia," kata Puan, Senin (13/6).

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP